Praktisi Hukum : Harusnya Sudah Ada Tersangka Kasus Korupsi Lalin di Wakatobi

Direktur LBH Kendari, Anselmus.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com Praktisi hukum menilai pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi manajemen studi kelayakan lalu lintas di Kabupaten Wakatobi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) ada kejanggalan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari Anselmus AR Masiku mengatakan, harusnya Kejaksaan Tinggi terlebih dulu menentukan tersangka dalam kasus manajemen studi kelayakan lalu lintas di Kabupaten Wakatobi sebelum ada pengembalian kerugian negara.

-Advertisement-

“Yang menjadi tanda tanya kenapa Kejati tidak menentukan tersangka terlebih dahulu. Kenapa belum ada tersangka tiba-tiba ada pengembalian uang negara, kerugian negara telah dikembalikan berarti di situ sudah ada tersangka yang mengakui telah melakukan korupsi,” kata Anselmus AR Masiku, Selasa 15 Desember 2020.

Menurut Anselmus, filosofi kerugian negara dalam tindak pidana korupsi bukan seperti kerugian penipuan terhadap orang ke orang. Tapi kerugian negara semua menyasar yang memberikan pajak dalam pembangunan dari pemerintah.

“Pertanyaannya siapa yang mengembalikan kerugian negara, siapa yang bertanggung jawab, siapa tersangka, dan siapa pelakunya kita nda tahu. Ini menjadi tanda tanya, harusnya jaksa menentukan tersangka kemudian kerugian negara dikembalikan,” jelasnya.

Harusnya, lanjut Anselmus, Kejati terbuka dengan kasus tersebut karena sudah ada pengembalian kerugian negara berarti ada tindak pidana korupsi dalam kasus manajemen studi kelayakan lalu lintas di Kabupaten Wakatobi.

“Intinya kalau saya Kejati harus buka tidak boleh ditutup-tutupi, kerugian negara harus terbuka semua, jangan tertutup. Kalau tertutup orang bertanya-tanya ada apa dengan Kejati. Kalau tidak ada tersangka siapa yang bertanggung jawab dan mengembalikan kerugian negara,” jelasnya.

Ia menambahkan, kalau kerugian negara telah dikembalikan berarti hanya mengurangi beban hukumannya, bukan untuk menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan.

“Pengembalian kerugian negara dalam konteks tindak pidananya hanya mengurangi beban hukumannya, karena mengakui kesalahannya betul melakukan korupsi dan tidak menghentikam proses hukumnya,” tutupnya.

Sebelumnya, Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Saiful Bahri Siregar mengatakan, kerugian negara Rp1,1 miliar telah dikembalikan.

“Kerugian negera sudah dikembailikan lima kali pembayaran senilai Rp1,1 miliar lebih, dan kami sudah peroleh bukti setorannya,” kata Saiful Bahri Siregar, Senin 30 November 2020.

Saiful Bahri Siregar mengaku tidak mengetahui pasti karena pihaknya hanya menerima bukti penyetorannya.

“Kita tidak melihat orang yang mengembalikan, karena dalam bukti pembayaran tidak disebutkan nama-namanya yang menyetor hanya nominal uang,” jelasnya.

Meskipun kerugian negara telah dikembalikan, lanjut dia, proses hukum tetap berjalan.

“Meskipun kerugian negara dikembalikan status hukum masih berjalan dan saat ini sedang dalam proses,” tutupnya

Untuk diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) dalam mengerjakan proyek manajemen studi kelayakan lalu lintas di Kabupaten Wakatobi 2017.

Penulis : Haerun

Facebook Comments