
Kendari, Inilahsultra.com – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel) nomor urut 1 Rusmin Abdul Gani (RAG)-Senawan Silondae (SS) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rusmin Abdul Gani mengatakan, pihaknya telah menunjuk kuasa hukum dan beberapa bukti pelanggaran masif mulai dari money politik, keterlibatan aparat, ASN termasuk dijadikannya tersangka mantan Plt Bupati dan juga Wakil Bupati Konsel Arsalim Arifin di Sentra Gakumdu Bawaslu Konsel untuk mendaftarkan gugatan di MK.
“Gugatan kami di Mahkamah Konstitusi
bukan soal sengketa hasil Pilkada, tetapi ini terkait terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan paslon lain dalam memenangkan Pilkada Konsel. Kami juga berkeyakinan gugatan kami akan diterima oleh MK,” kata Rusmin Abdul Gani dalam konferensi persnya, Rabu 16 Desember 2020.
Rusmin mengaku, bukti-bukti yang telah dikumpulkan cukup kuat untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi dan akan menghadirkan beberapa saksi untuk memberikan keterangan, termasuk beberapa kepala desa yang siap.
“Yang pastinya hasil Pilkada Konsel akan kita daftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi besok 17 Desember 2020 dengan bukti bukti pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan dua pasangan calon,” ungkapnya.
Selain itu, Rusmin mengatakan, berita acara pleno penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Konsel yang ditandatangani oleh saksi Paslon RAG-SS itu tidak ada dan diduga dimanipulasi, karena berita acara yang ditandatangani lima komisioner dan saksi tidak diakui.
“Kami di Paslon nomor urut 1 tidak memberikan surat mandat kepada saksi untuk menghadiri pleno. Karena itu terkait adanya tandatangan dari saksi Paslon nomor 1 itu tidak sepengetahuan paslon,” bebernya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan telah menetapkan perolehan hasil pemungutan suara Pilkada Konsel 9 Desember 2020. Dari hasil rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Surunuddin Dangga-Rasyid keluar sebagai peraih suara terbanyak dengan raihan 75.985.
Di posisi kedua diraih pasangan Muh Endang-Wahyu Ade Pratama dengan perolehan 73.359 suara dan posisi terakhir oleh pasangan Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae dengan raihan 20.606 suara. Pasangan Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae secara tegas menolak hasil pleno KPU.
“Hasil pleno telah kami ketahui melalui media yang telah memberitakan. Kami dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel menolak hasil pleno tersebut, karena saksi kami tidak bertandatangan dalam berita acara pleno hasil pemungutan suara,” tutupnya.
Penulis : Haerun