UU Cipta Kerja Disosialisasikan di Wakatobi

Sosialisasi UU Cipta Kerja digelar di Kabupaten Wakatobi, Selasa 15 Desember 2020.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja digelar di Aula Villa Nadilla Kabupaten Wakatobi, Selasa 15 Desember 2020. Sosialisasi ini dibuka Wakil Bupati Wakatobi Ilmiati Daud.

Dalam sambutan Gubernur Sultra Ali Mazi yang dibacakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra Ridwan Badallah menegaskan, UU Cipta Kerja dibuat sebagai jawaban atas berbagai permasalahan yang terjadi di Indonesia.

Yakni, munculnya 2,9 juta penduduk usia kerja baru setiap tahun, sebagian besar UMKM di sektor informal, disharmonisasi perizinan, serta tumpang tindihnya operasional di setiap sektor pekerjaan.

Sehingga, lanjut Ridwan Badallah, Gubernur Sultra Ali Mazi berharap, dengan ditetapkannya UU Cipta Kerja mampu mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru, serta mendukung pemberantasan korupsi.

Bukan hanya itu, kata Ridwan, Ali Mazi juga berharap, berlakunya UU Cipta Kerja maka Pemkab Wakatobi, Forkopimda, dan komunitas masyarakat diberbagai sektor dapat mensosialisasikan UU tersebut. Meskipun masih terjadi pro kontra di kalangan masyarakat.

Menurut Ridwan, meski di Kabupaten Wakatobi belum terdapat industri besar namun disetiap sektor ekonomi menggunakan tenaga kerja. UU Cipta Kerja dapat dijadikan sandaran hukum dalam mewujudkan peraturan teknis untuk kemudian menjadi regulasi. Sehingga dapat memudahkan pencari kerja di Kabupaten Wakatobi serta memberikan peluang berusaha kepada masyarakat lebih terjamin dan mensejahterakan tenaga kerja.

Wakil Bupati Wakatobi Ilmiati Daud mengatakan, hadirnya UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja dapat menjadi ruang hukum dan penataan regulasi bagi tenaga kerja berbagai sektor di Wakatobi khususnya dan Sultra pada umumnya.

Bukan hanya itu, Ilmiati juga berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda dan lembaga masyarakat secara bersama mengawal dan memberi pencerahan kepada masyarakat tentang pentingnya UU Cipta Kerja. Sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan bagi tenaga kerja.

Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menghadirkan dua akademisi yakni Ahmadi SH MH dan Husain Insawan M.Ag. Kedua akademisi ini berasal dari Institute Agama Islam Negeri Kendari.

Editor: Din

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry