18 Kali Beraksi, Pencuri Kelas Kakap di Baubau Amankan Rp 800 Juta

Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari saat menunjukkan barang bukti pencurian yang dilakukan MD dalam konfrensi pers yang digelar, Jumat 18 Desember 2020.
Bacakan

Baubau, Inilahsultra.com – Pelaku pencurian kelas kakap di Kota Baubau MD (Inisial) akhirnya diamankan Tim Panther Polres Baubau di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM), Selasa 15 Desember 2020.

Saat diamankan, pria berusia 29 Tahun tersebut tak berkutik. Saat itu, MD sedang berfoya-foya menggunakan uang curiannya.

-Advertisement-

Selama tiga bulan, disaat Pandemi Covid-19, MD tercatat berhasil melakukan pencurian beberapa kali. Hasil curian yang berhasil dikumpulkan juga terbilang cukup banyak ditaksir mencapai angka Rp 800 Juta.

Kehebatan MD melakukan pencurian tak sehebat menghadapi aparat kepolisian saat melakukan penangkapan. Meski sempat melakukan perlawanan, namun MD akhirnya tak berkutik setelah aparat kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur.

Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari mengatakan, pelaku MD sejak berusia belasan tahun sudah melakukan pencurian dan berurusan dengan aparat kepolisian dalam kasus yang sama.

Tiga bulan terakhir terhitung sejak bulan September hingga Desember 2020, MD sudah melakukan pencurian di duga labih dari 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Dari 18 TKP tersebur sudah tiga laporan Polisi yang terungkap.

“TKP pertama di Kelurahan Lamangga Kecamatan Murhum dengan total hasil pencurian Rp 119 Juta. TKP kedua di Burasatongka Kelurahan Wajo Kecamatan Murhum dengan total kerugian Rp 54 Juta, TKP ketiga Kelurahan Kadolomoko Kecamatan Kokalukuna,” ungkapnya.

Lanjut Rio, dalam menjalankan aksinya MD berpura-pura bertamu dengan mengetuk pintu. Ketika tidak ada respon, barulah MD melakukan aksinya.

“Pelaku yang mengambil barang pencurian dengan pemberatan yang masuk dalam rumah hanya tersangka MD, dia pelaku tunggal. Sementara satunya merupakan penada barang curian dari MD,” terangnya.

Berdasarkan Laporan Polisi dengan jumlah TKP selama tiga bulan, pihak kepolisian menaksir hasil curian mencapai Rp 800 Juta. Baik dalam bentuk barang elektronik, perhiasan emas, berlian hingga uang tunai sebesar Rp 17,5 juta yang diamankan dari tangan pelaku.

Akibat perbuatannya, MD disangkakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun.

Sementara penada barang hasil curian MD disangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Reporter: LM Arianto

Facebook Comments