
Kendari, Inilahsultra.com – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam (PMII) Kota Kendari menggelar aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, Kamis 17 Desember 2020.
Massa aksi mempertanyakan lima rekan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Hingga malam, massa aksi masih bertahan di depan Mapolda Sultra. Di sana, sejumlah massa mendirikan tenda kemah untuk menunggu kepastian dari pihak kepolisian.
Kordinator Lapangan Laode Abdul Aziz Tumada sangat menyayangkan pihak kepolisian atas penetapan lima aktivis sebagai tersangka. Padahal, kata Azi, lima aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka memperjuangkan hak buruh di PT Virtu Dragon Nikel Industri (VDNI).
“Aksi kami hari ini untuk bertemu dengan teman kami dan memastikan keadaan mereka,” jelas Azi kepada inilahsultra.com.
Selain itu, Azi mempertanyakan, apa yang menjadi landasan polisi menetapkan lima rekannya sebagai tersangka. Azi menganggap, polisi menetapkan sebagai tersangka terkesan terlalu terburu-buru.
Masih kata Azi, awalnya aksi berjalan dengan kondusif, selang beberapa menit kemudian terjadi ketegangan antara massa dengan polisi. Akibatnya, atribut organisasi dirusak dan salah satu pendemo kena pukul oleh polisi.
“Atribut kami dirusak (robek) dan satu teman kami dipukul polisi,” tuturnya.
Buntut aksi demontrasi berujung pengrusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas dan alat berat (eksavator) serta Dump Truk milik PT Virtu Dragon Nikel Industri (VDNI), Rabu 15 Desember 2020 kemarin, polisi menetapkan lima orang menjadi tersangka. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka yakni IS (27), RM (37), WP (25), NA (23) dan AP (23).
Kasusnya sudah ditingkatkan dari lidik ke sidik dan status ke lima orang yang diamankan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut polisi, penetapan tersangka lima orang tersebut dianggap sebagai penghasutan dan disangkakan pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Penulis : Onno