Kendari, Inilahsultra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan empat tersangka buntut demontrasi ricuh di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe beberapa hari lalu.
Saat ini, keempat orang tersebut, sudah dijebloskan ke dalam sel rutan Polda Sultra.
Sebelumnya, Senin 14 Desember 2020,
polisi mengamankan lima orang. Keesokan harinya, mereka ditetapkan sebagai tersangka. Jadi total yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 9 orang.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan. Kata Ferry, empat orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 17 Desember 2020 kemarin.
“Empat tersangka ini berperan sebagai provokasi dan pengrusakan di PT VDNI,” ucap Ferry saat dikonfirmasi inilahsultra.com, Jumat 18 Desember 2020.
Tersangka berinisial KS dikenakan pasal 160 dan atau pasal 216 KUHP. Tersangka lain berinisial SP dan AP sangkakan pasal 170 KUHP junto pasal 406 KUHP. Kemudian, SS dikenakan pasal 170 junto pasal 187 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, demontrasi di perusahaan pengelolaan dan pemurnian nikel milik PT VDNI berujung ricuh. Fasilitas perusahaan dirusak dan sejumlah alat berat (eksavator) dan Dump Truk dan motor terbakar.
Ratusan massa menuntut soal kejelasan dan perjanjian perusahaan. Dimana massa meminta kejelasan pihak perusahaan soal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang jangka waktu pekerjaannya lebih dari 36 bulan,
agar diangkat menjadi karyawan tetap.
Selain itu, massa aksi juga menuntut kenaikan upah bagi pekerja (buruh) yang sudah lebih dari satu tahun bekerja karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 42.
Penulis : Onno