Empat Daerah Pilkada di Sultra yang Masuk Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Istimewa)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com Empat dari tujuh daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi diajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip di laman resmi Mahkamah Konstitusi, keempat daerah itu adalah Muna, Konawe Selatan, Wakatobi dan Konawe Kepulauan.

Pasangan calon pertama yang mengajukan permohonan PHP Pemilihan Kepala Daerah adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan M Oheo Sinapoy-Muttaqin Siddiq pada Kamis 17 Desember 2020.

Selanjutnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Muh Endang SA-Wahyu Ade Pratama pada Jumat 18 Desember 2020.

Di hari yang sama, pasangan calon bupati dan wakil bupati Muna LM Rajiun Tumada-La Pili juga mengajukan permohonan gugatan.

Setengah jam kemudian di hari yang sama, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi Arhawi-Hardin Laomo mengajukan gugatan sengketa untuk Pilkada Wakatobi.

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib menyebut, pengajuan permohonan PHP berakhir Jumat kemarin.

“Pengajuannya permohonan tiga hari setelah penetapan hasil perolehan suara oleh KPU. Jadi batasnya Jumat kemarin. Secara resmi yang mengajukan permohonan hanya empat daerah,” kata Natsir, Sabtu 19 Desember 2020.

Natsir menyebut, setelah pengajuan permohonan ini, Mahkamah Konstitusi akan melakukan verifikasi berkas untuk selanjutnya diregistrasi nomor perkaranya.

“Tapi nanti di MK seperti apa tahapannya,” lanjut dia.

Menurut Natsir, gugatan di MK merupakan ruang yang diberikan undang-undang kepada pasangan calon yang tidak menerima hasil pemilihan kepala daerah.

“Ini juga untuk menguji akuntabilitas kinerja penyelenggara kita. Mengajukan sengketa ke MK merupakan hak calon,” jelasnya.

Terhadap pengajuan sengketa ini, KPU secara kelembagaan siap menghadapinya. Pihaknya akan menyiapkan dokumen, saksi dan bukti jika akan bersidang di MK nantinya.

Sebab, berangkat dari seluruh tahapan, mulai dari masa pendaftaran, kampanye, pencoblosan hingga penghitungan suara, tidak ada hal yang menonjol ditemukan.

“Intinya, KPU sudah siap hadapi gugatan,” pungkasnya.

Penulis : Haerun

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
2