
Kendari, Inilahsultra.com – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel) Muh Endang-Wahyu Ade Pratama resmi menggugat hasil Pilkada Konsel 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Calon Bupati Konsel Muh Endang mengatakan, setelah berkomunikasi dengan partai pengusung, relawan, pendukung, keluarga dan tokoh masyarakat Konsel, maka langkah yang ditempuh untuk menyoal hasil pilkada adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami memutuskan mengambil langkah terhadap keputusan KPU dengan mengajukan gugatan keberatan ke Mahkamah Konstitusi. Alhamdulillah pada hari Jumat yang baik ini gugatan kami telah diterima di Mahkamah Konstitusi,” kata Muh Endang, Jumat malam 18 Desember 2020.
Ketua Partai Demokrat Sultra ini menjelaskan, gugatan ini merupakan aspirasi dari tim, relawan, partai pendukung, pengusung untuk memberikan kepastian terhadap segala peristiwa dalam Pilkada Konsel 2020.
“Kita ingin memberi kepastian terhadap segala peristiwa dalam Pilkada. Baik itu peristiwa yang nyata maupun rumor dan lain sebagainya tentu akan lebih pasti lebih baik kita bawa kepada Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Muh Endang, Pilkada Konsel terdapat tiga Paslon tapi hasilnya terjadi pembelahan yang luar biasa di masyarakat antara pemilih nomor urut 02 dan nomor urut 03.
“Untuk mengkanalisasi pembelahan itu maka lebih baik kita bawa ke meja hakim Mahkamah Konstitusi, tentu saja kita ketahui bersama keputusannya itu final dan mengikat. Apapun nanti keputusannya kita terima dan pasti ada evaluasi-evaluasi dan
perbaikan-perbaikan terhadap penyelenggaraan Pilkada di Konsel,” jelasnya.
Terkait bukti-bukti, Muh Endang mengatakan, semuanya telah dikumpulkan dan dipersiapan oleh tim untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
“Kita belum bisa membeberkan bukti-bukti, tunggu aja. Nanti kalau sidang di Mahkamah Konstitusi pasti kami sampaikan dan pasti ketahuan. Pasti ada kejutan ada sebagaimana dalam hidup selalu beriringan ada kabar baik ada kabar buruknya,” tutupnya.
Pilkada Konsel bukan sesuatu luar biasa dan bukan perkara baru bersengketa di Mahkamah Konstitusi, karena pernah terjadi pada tahun 2010
“Kami imbau baik itu pendukung paslon lain untuk memberikan kesempatan dan menghargai stending kami. Dari pada banyak demo-demo dijalanan menuntut keadilan Pilkada Konsel mending kita bawa ke Mahkamah Konstitusi,” tutupnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan perolehan hasil pemungutan suara Pilkada Konsel 9 Desember 2020. Dari hasil rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Surunuddin Dangga-Rasyid keluar sebagai peraih suara terbanyak dengan raihan 75.985.
Disposisi kedua diraih pasangan Muh Endang-Wahyu Ade Pratama dengan raihan 73.359 suara dan posisi terakhir oleh pasangan Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae dengan raihan 20.606 suara.
Penulis : Haerun