Kendari, Inilahsultra.com – Tersangka kasus demonstrasi berujung ricuh hingga pengrusakan dan pembakaran di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) bertambah tiga orang. Kini tersangka sudah berjumlah 12 orang.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapan tiga tersangka baru pada Sabtu, 20 Desember 2020.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, perkembangan kasus pengrusakan dan pembakaran di PT VDNI, tersangkanya bertambah lagi.
“Tersangka baru 3 orang dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sultra. Jadi, total 12 orang,” ucap Ferry saat dikonfirmasi Inilahsultra.com, Minggu 20 Desember 2020.
Ferry melanjutkan, tiga tersangka baru berinsial AF alias A, IR dan LN alias LT. Mereka berperan sebagai kordinator lapangan (Korlap).
“LN merupakan karyawan di PT Obsidian Stainless Steel (OSS),” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga tersangka dijerat pasal 160 dan atau pasal 216 KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun.
Sebelumnya, Kamis, 17 Desember 2020, polisi mengamankan dan penetapan empat orang tersangka, berinsial KS (kordinator aksi), tiga lainnya berinisial SP, AP dan SA. tiga orang ini merupakan karyawan di PT OSS, dua diduga terlibat pengrusakan pos sekuriti dan satu pembakaran mobil Dump Truk.
Sementara, Senin 14 Desember 2020 lalu, pasca demo rusuh polisi mengamankan lima orang aktivis. Keesokan harinya, mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, demontrasi di perusahaan pengelolaan dan pemurnian nikel milik PT VDNI berujung ricuh dan pengrusakan dan pembakaran fasilitas perusahaan.
Ratusan massa menuntut kejelasan dan perjanjian perusahaan. Dimana massa meminta kejelasan pihak perusahaan soal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang jangka waktu pekerjaannya lebih dari 36 bulan (kontrak) agar diangkat menjadi karyawan tetap. Selain itu, massa aksi juga menuntut kenaikan upah bagi buruh.
Penulis : Onno