Pekan Depan Kejati Gelar Perkara Penentuan Tersangka Dugaan Korupsi Lalin di Wakatobi

Kantor Kejati Sultra. (Haerun)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam waktu dekat bakal menetapkan status tersangka kasus dugaan Korupsi studi manajemen rekayasa Lalu Lintas (Lalin) perkotaan di Kabupaten Wakotobi tahun 2017.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Salemuddin Thalib mengatakan, saat ini kasus rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi masih dalam proses untuk menentukan tersangka.

“InsyaAllah mungkin pekan depan ini tim penyelidik melakukan pertemuan untuk dilakukan kembali gelar perkara dalam menentukan tersangka kasus rekayasa lalu lintas di Wakatobi,” kata Salemuddin Thalib, Senin 21 Desember 2020.

Saat ini, kata dia, tim penyelidik masih mendalami data subtansi yang di butuhkan untuk menentukan status tersangka kasus tersebut pada ekspose atau gelar perkara minggu depan.

Sebenrnya, lanjut dia, tim penyelidik sudah pernah melakukan gelar perkara. Namun dalam proses berjalannya gelar itu ternyata masih perlu didalami lagi guna untuk membantu dalam proses Pulbaket tersebut.

“Tinggal data subtansinya baru kejelasan status, tapi saya mohon maaf data subtansi yang saya maksud itu tidak bisa saya sebutkan secara detail. Intinya dalam waktu dekat ini lagi tim penyelidik akan dilakukan gelar perkara lagi,” jelasnya.

Kasus tersebut, kata dia, sudah menyangkut soal materi pada proses penanganan penyelidikan. Kemudian apa-apa saja yang didalami dan persoalan apa saja yang dilakukan pendalaman oleh penyelidik.

“Penyelidikan dalam bentuk surat atau dokumen-dokumen terkait apa hubungannya dengan hasil kerjanya ke dalam bentuk laporan, maka dokumen laporan itu yang dicari dipembuktian. Tapi saya mohon maaf tidak bisa saya jelaskan lebih rinci karena masih dalam proses, yang bisa kami jelaskan prosedur dan mekanisme bahwa tahapan yang kemarin telah dilakukan proses atau penyelidikan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, proses penyelidikan ini sudah menjadi barang tentu dan tim penyelidik berupaya semaksimal mungkin dengan fakta-fakta lain

“Kita berupaya seoptimal mungkin untuk kemudian memastikan prosesnya itu bisa berjalan optimal dan bahan keterangan bisa terkumpul juga secara maksimal seperti kami sampaikan bahwa nanti akan ada sikap akhir atau pengambilan keputusan dalam kasus ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam penanganan kasus ini tidak tidak ada yang ditutup-tutupi, tetapi pihak Kejati fokus melakukan penyelidikan untuk menyelesaikan kasus tersebut penentuan tersangka.

“Tidak ada yang kami tutup-tutupi. Kami tidak mengulur penanganan kasus ini, karena tim penyelidik terus mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) untuk menemukan data subtansinya,” tutupnya.

Penulis : Haerun

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry