Kendari, Inilahsultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari meminta pemerintah kota dalam perencanaan pembangunan di Kota Kendari memperhatikan kajian risiko bencana.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengatakan, DPRD
bakal memanggil semua pihak mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan beberapa perusahaan-perusahaan swasta untuk membicarakan kajian resiko bencana terhadap bangunan di Kota Kendari.
“Minggu depan kita akan panggil semua ke DPRD untuk mempertanyakan keberadaan gedung-gedung yang sudah dibangun atau sementara dibangun di Kota Kendari sudah memiliki kajian resiko bencana atau belum,” kata LM Rajab Jinik saat ditemui di DPRD Kota Kendari, Rabu 23 Desember 2020.
Lanjut Rajab, bagi gedung-gedung yang sudah terlanjur menjalankan bisnisnya seperti hotel, tempat hiburan malam (THM) dan sebagainya belum memiliki kajian resiko bencana agar segera mengurus secepatnya, karena ini merupakan syarat khusus dan wajib dalam amanat undang-undang
“Bagi gedung-gedung yang baru dibangun dan tidak memiliki kajian resiko bencana untuk dihentikan dulu.
Kita minta PUPR khususnya bagian Tata Ruang menghentikan sementara pembangunan gedung tidak memiliki kajian resiko bencana,” tegasnya.
Anggota Fraksi Golkar ini mengatakan,
mestinya semua dokumen pengurusan
izin termaksu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin yang lain harus berpatokan dalam kajian resiko bencana.
“Kalau kajian resiko bencana dari BPBD belum keluar tidak bisa juga IMN-nya dikeluarkan termaksud zin-izin yang lain, karena kalau mau membangun harus memperhatikan resiko bencana yang ada di wilayahnya. Jangan sampai resiko bencana yang nantinya akan terjadi di kemudian hari bisa merugikan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Terkait ada salah satu bangunan tidak memiliko kajian resiko bencana, Rajab menilai PUPR dan PTSP Kota telah keliru mengeluarkan IMB-nya sementara kajian resiko bencana belum dikeluarkan BPBD Kota Kendari.
“Pertanyaan kita bagaimana IMB-nya bisa keluar sementara kajian resiko bencana belum keluar duluan dari BPBD. Ini yang harus kota singkoronkan dengan keputusan pemerintah kota. Jangan sampai asal membuat tapi merugikan masyarakat sekitanya,” jelasnya.
Rajab menjelaskan, seperti
konsultasi DPRD Kota Kendari Jakarta dan Bali semua gedung-gedung besar berlantai memiliki kajian resiko bencana dibuktikan dengan plan resiko bencana yang di pasang di tembok-tembok gedung.
“Plan-plan atau jalur evakuasi kajian resiko bencan sangat pentin, supaya ada jaminan keselamatan masyarakat terhadap yang namanya fasilitas umum itu terpenuhi ketika ada bencana,” tutupnya.
Penulis : Haerun