Kendari, Inilahsultra.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan kesehatan Perjalanan orang selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Rakor ini digelar di Posko Satgas Covid-19 Sultra, Rabu 23 Desember 2020.
Rakor ini dipimpin Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah (Setda) Sultra La Ode Mustari dan dihadiri sejumlah pejabat di lingkup Satgas.
Antara lain, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Boy Ihwansyah dan Kepala Karantina Perhubungan Kantor Kesehatan Pelabuhan La Ode Dony Hajar.
Hadir juga sejumlah perwakilan dari instansi terkait yang tergabung dalam Satgas seperti tenaga medis, unsur TNI, dan Polri.
La Ode Mustari mengungkapkan, rakor ini membahas penanganan dan antisipasi melonjaknya kasus selama masa libur natal dan tahun baru. Termasuk mengecek kesiapan logistik peralatan antibodi dan antigen bagi pelaku perjalanan.
“Bagi pelaku perjalanan pada setiap titik masuk dan keluar di Sultra, agar sebisa mungkin sudah melakukan pemeriksaan antibodi dan antigen, dan memiliki surat keterangan telah melakukan tes,” jelas Mustari.
Para pelaku perjalanan, lanjut dia, wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak). Sedangkan bagi pelaku usaha, diminta untuk menghindari kerumunan di tempat usaha.
Rakor ini juga digelar menindaklanjuti surat edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 Nasional tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan pada 19 Desember 2020 lalu.
Periode libur natal dan tahun baru diproyeksikan berlangsung antara 19 Desember 2020-8 Januari 2021. Ruang lingkup protokol kesehatan yang dimaksud meliputi protokol kesehatan umum, protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi.
Selain penerapan 3M, surat edaran tersebut juga mengatur pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan. Misalnya tentang penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Kemudian, jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat pada waktu tertentu.
Mustari menegaskan, apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. (ADS)
Editor: Din
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibuwajibpakaimasker
#ingatpesanibuwajibjagajarak
#ingatpesanibuwajibcucitangan
#wajibpakaimasker
#wajibjagajarak
#wajibjagajarakhindarikerumunan
#wajibcucitangan
#wajibcucitangandengansabun