Kendari, Inilahsultra.com – Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengeluarkan Surat Edaran momor : 003 2/5851/2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru di Kota Kendari.
Dalam surat tersebut terdapat delapan
poin yang ditujukan kepada semua pihak di Ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara untuk dipatuhi dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Pertama disampaikan kepada seluruh pengurus gereja dan umat kristiani di wilayah Kota Kendari agar senantiasa mematuhi dan melaksanakan ketentuan dalam surat edaran Menteri Agama RI Nomor SE nomor 23 tahun 2020 tanggal 30 November 2020 tentang panduan penyelenggara kegiatan ibadah dan perayaan natal di masa pandemi.
Kedua, bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum atau tempat hiburan malam yang melaksanakan aktivitas selama libur hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021, untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak aman, tidak berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum atau keramaian.
Ketiga, kepada camat dan lurah dan para pihak terkait agar tidak memberikan rekomendasi izin kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
Keempat, bagi pelaku usaha, pengelola tempat wisata, penyelenggara atau penanggungjawab tempat fasilitas umum atau tempat hiburan dan seluruh masyarakat Kota Kendari untuk tidak mengadakan atau memfasilitasi semua jenis kegiatan yang menimbulkan keramaian atau kerumunan massa termaksud acara perayaan pergantian tahun.
Kelima, khusus pada malam natal 2020 dan malam pergantian tahun baru 2021 bagi pelaku usaha, pengelola tempat wisata, pengelola atau penanggungjawab tempat fasilitas umum atau tempat hiburan agar menghentikan kegiatan usaha pada pukul 02.00 WITa.
Keenam, kepada Komandan Kodim 1417 Haluoleo, Kepala Kepolisian Resort Kendari, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari dimohon untuk melakukan operasi Yustisi guna menegakkan disiplin dan memastikan pelaksanaan edaran ini.
Ketujuh, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat fasilitas umum atau tempat hiburan yang melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkahir, surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 22 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021.(ADS)
Penulis : Haerun
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibuwajibpakaimasker
#ingatpesanibuwajibjagajarak
#ingatpesanibuwajibcucitangan
#wajibpakaimasker
#wajibjagajarak
#wajibjagajarakhindarikerumunan
#wajibcucitangan
#wajibcucitangandengansabun