
Kendari, Inilahsultra.com – Empat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menyiapkan draft keterangan tertulis dalam menghadapi sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Di Sultra, dari tujuh kabupaten, ada empat daerah yang mendapatkan pengajuan permohonan sengketa di MK. Yakni, Wakatobi, Muna, Konawe Kepulauan dan Konawe Selatan.
Anggota Bawaslu Sultra Bahari menyatakan, pihaknya sudah meminta kepada empat Bawaslu kabupaten atau kota yang masuk daftar pengajuan gugatan untuk menyiapkan hasil pengawasan, penanganan pelanggaran, sengketa maupun seluruh kegiatan menyangkut tahapan Pilkada 2020.
“Bawaslu siap memberikan keterangan di MK nanti. Jadi Bawaslu tetap menjaga nilai independensi dalam memberikan keterangan di MK nanti,” kata Bahari, Selasa 29 Desember 2020.
Bahari melanjutkan, selama proses Pilkada, banyak laporan maupun temuan yang ditangani Bawaslu. Kata dia, semuanya telah diproses oleh Bawaslu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Intinya, semua yang pernah diadukan, mulai laporan dan temuan ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan akan dijelaskan di sidang MK nanti. Saat ini dokumen hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran tengah disusun sebagai bahan keterangan atas sengketa perselisihan hasil pemilihan,” kata Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sultra ini.
Bahari menyebut, berdasarkan jadwal Mahkamah Konstitusi, Bawaslu kabupaten dan provinsi mulai menyiapkan alat bukti pada 13 Desember 2020 sampai 6 Januari 2021.
Kemudian, Bawaslu provinsi dan kabupaten menyiapkan penyusunan draft awal keterangan tertulis sampai 7 Januari 2020.
“Kemudian, Bawaslu juga diberikan waktu perbaikan draft awal keterangan tertulis. Nanti, seluruh dokumen keterangan Bawaslu kabupaten ini akan disampaikan ke Bawaslu RI untuk diperiksa kembali,” jelasnya.
Ia melanjutkan, Bawaslu provinsi dan kabupaten akan lakukan finalisasi keterangan tertulis sampai 25 Januari 2021. Kemudian, pada 26-29 Januari 2020 akan digelar sidang pemeriksaan pendahuluan.
“Jadi belum ditahu yang punya jadwal. Semua daerah memiliki potensi, karena MK punya penilaian tersendiri terhadap materi gugatan dan keterangan semua pihak,” pungkasnya.
Ia berharap, Bawaslu kabupaten atau kota yang masuk dalam daftar sengketa PHP, untuk menyiapkan seluruh jawaban atas kinerja selama berlangsungnya Pilkada 2020 di Sultra.
Sebelumnya, empat pasangan calon mengajukan gugatan di MK. Yakni, Pilkada Muna pasangan LM Rajiun Tumada-La Pili, Konawe Kepulauan pasangan Muh Oheo Sinapoy-Muttaqin Siddiq, Konawe Selatan pasangannya Muh Endang SA-Wahyu Ade Pratama Imran, dan Wakatobi pasangan Arhawi-Hardin Laomo.
Penulis : Iqra