Miliki 63 Paket Sabu, Oknum Satpam Kampus di Kendari Diringkus Polisi

Kapolres Kendari saat memberikan keterangan pers. (Istimewa)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Seorang oknum satpam di salah satu kampus di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial CA (24) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari karena kedapatan memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu.

Pria 24 tahun ini ditangkap di Jalan Jati Raya, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa 29 Desember 2020 sekira pukul 23.00 WITA. Tersangka berperan sebagai pengguna dan pengedar sabu-sabu.

-Advertisement-

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto membeberkan, anggota Resnarkoba Polres Kendari mendapatkan info dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Universitas Muhammadiyah Kendari.

“Kemudian anggota menuju tempat yang dimaksud. Selang beberapa saat kemudian, anggota Resnarkoba Polres Kendari tiba di tempat melihat tersangka CA sementara menjaga di Universitas Muhammadiyah Kendari selaku satpam saat itu CA diamankan,” terang Didik Erfianto, Senin 4 Januari 2021.

Saat diamankan, sambung Didik, tersangka menyimpan barang bukti sabu di rumahnya di Jalan Jati Raya 2, Kecamatan Kadia. Di rumahnya, polisi menemukan 1 buah dus handphone yang berisikan 63 paket sabu yang ditemukan di atas lemari.

“Selain sabu, petugas juga mengamankan 1 buah handphone merk Realmi berwarna biru lengkap dengan sim cardnya,” sambungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Penulis : Onno

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry