Rusman Tak Soal Pilkada Muna Digugat di MK

LM Rusman Emba
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com Pasangan Calon (Paslon) Bupati Muna terpilih LM Rusman Emba-Bachrun Labuta tak mempersoalkan hasil Pilkada Muna digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Paslon LM Rajiun Tumada-La Pili (Rapi).

Ia mengaku, dirinya menilai tidak ada pelanggaran atau kejadian-kejadian luar biasa dalam Pilkada Muna.

-Advertisement-

Ia menjelaskan, di tempat pemungutan suara (TPS) baik saksi paslon Terbaik dan Rapi selalu menyetujui hasil, yang dibuktikan dengan penandatanganan berita acara.

“Itulah yang menjadi acuan kami, karena kami menganggap tidak melakukan kejadian atau pelanggaran di Pilkada Muna,” kata Rusman Emba, Rabu 6 Januari 2021.

Bupati Muna ini menilai, tidak ada kejadian luar biasa atau pelanggaran yang diakomodir oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terhadap Pilkada Muna. Sehingga dengan itu apa yang menjadi tuntutan paslon Rapi tidak perlu ditanggapi serius.

“Apa yang menjadi hasil Pilkada saat ini menunjukkan semua penyelenggara bertugas sesuai dengan kewenangan masing-masing. Tidak ada yang terjadi masalah di Pilkada. Kalau pun ada, itu kekerasan,” ucapnya.

Mantan anggota DPD RI ini mengatakan, ketika ada yang mengugat di Mahkamah Konstitusi berarti mereka punya alasan.

“Tapi kami dengan fakta-fakta dan perjalanan politik selama ini kami menyakini apa yang menjadi pilihan rakyat dan Insya-Allah hasil KPU kemarin bisa diterima,” jelasnya.

Mantan Ketua DPRD Sultra ini mengungkapkan, terkait gugatan hasil Pilkada, Paslon Rapi sudah mengakui jika selisih suara terlalu jauh.

“Kalau soal hasil pilkada selisih suara jauh dan sudah diakui kekalahannya,” ungkapnya.

Laporan terbaru Paslon Rapi di Mahkamah Konstitusi terkait nama, Rusman menjelaskan, ketika menjadi anggota DPRD Kabupaten Muna, anggota DPRD Provinsi Sultra, Anggota DPD RI dan Bupati Muna sudah mengganti namanya menjadi LM Rusman Emba.

“Memang di ijazah itu LM Rusman Untung Emba. Emba itu nama faham sementara Untung nama saya. Nama saya itu sudah diganti sebelum ada ketentuan UU Administrasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” jelasnya.

Untuk menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi, politikus PDI Perjuangan ini telah menyiapkan pengacara yang mengetahui pasti dan bisa menyelesaikan persoalan tersebut.

“Saya sudah siapkan pengacara, bahkan partai juga telah menyiapkan juga pengacara untuk gugatan di Mahkamah Konstitusi,” tutupnya.

Penulis : Haerun

Facebook Comments