Kendari, Inilahsultra.com – Dari tujuh daerah yang menggelar Pilkada di Sulawesi Tenggara (Sultra) ada empat yang diajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni, Konawe Selatan, Muna, Wakatobi dan Konawe Kepulauan.
Namun, dari empat gugatan itu, hanya Konawe Selatan yang masuk ambang batas selisih dua persen.
Dikutip dari Repulika, permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang memenuhi syarat ambang batas 0,5 hingga 2 persen diperkirakan hanya 25 permohonan. Ada total 136 permohonan perselisihan hasil atau sengketa pilkada yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.
“Dari 136 permohonan yang masuk ke MK dan juga 116 daerah, ada 25 permohonan yang memang memenuhi ambang batas sebagaimana ditentukan oleh Pasal 158 UU Pilkada,” tutur peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (7/1).
Ihsan Maulana mengatakan untuk pemilihan gubernur, dari enam daerah dengan tujuh permohonan, terdapat dua permohonan yang dipastikan lolos ambang batas, yakni pemilihan gubernur Jambi dan Kalimantan Selatan. Untuk pemilihan bupati, dari 96 daerah yang hasil pemilihannya disengketakan ke Mahkamah Konstitusi, hanya sebanyak 22 daerah yang disebut masuk ambang batas.
Daerah-daerah tersebut adalah Karimun, Sumba Barat, Indragiri Hulu, Nabire, Mandailing Natal, Kotabaru, Sumbawa, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Solok dan Panukal Abab Lematang Ilir. Selanjutnya Tasikmalaya, Tojo Una-Una, Morowali Utara, Rokan Hulu, Malaka, Rembang, Sekadau, Purworejo, Konawe Selatan, Teluk Wondama dan Lingga.
Sementara untuk pemilihan wali kota, Ihsan Maulana menuturkan hanya sengketa hasil pemilihan daerah Ternate yang masuk ambang batas dari 14 permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi. Meskipun hanya 25 daerah yang permohonannya memenuhi ambang batas, ia menekankan permohonan lain tidak serta merta tidak akan diterima Mahkamah Konstitusi.
Sebab, lembaga itu menggeser ambang batas dari syarat formal menjadi pokok materi. Untuk itu, permohonan yang tidak memenuhi ambang batas tidak langsung tidak dipertimbangkan, melainkan akan tetap diperiksa pokok permohonannya.
Untuk Pilkada Konsel, pasangan Surunudin Dangga-Rasyid menang tipis atas pasangan Muh Endang SA-Wahyu Ade Pratama Imran dengan selisih 2.513 suara atau selisih 1,5 persen.
Dari 25 kecamatan di Konsel dengan total pemilih 203.339, pasangan Surunudin-Rasyid mengumpulkan 75.949 suara atau 44,7 persen. Sementara Endang-Wahyu memperoleh 73.436 suara atau 43,2 persen. Sedangkan pasangan nomor urut 1 Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae hanya memperoleh 20.589 suara atau 12,1 persen.
Sementara untuk pilkada Muna, LM Rusman Emba-Bachrun Labuta menang dengan selisih 8.269 suara atau 6,8 persen.
Dari total pemilih sebanyak 143.128 jiwa, Rusman-Bachrun 64.244 suara atau 53,4 persen. Sementara Rajiun-La Pili meraih 55.975 suara atau 46,6 persen.
Pilkada Konkep, pasangan calon yang mengajukan gugatan adalah Oheo Sinapoy-Muttaqin Siddiq yang hanya memperoleh 214 suara.
Sementara Wakatobi, pasangan yang mengajukan gugatan adalah Arhawi-Hardin Laomo atas kemenangan pasangan Haliana-Ilmiati Daud.
Pasangan Haliana-Ilmiati memperoleh 31,937 suara atau 51,6 persen sementara Arhawi-Hardin Laomo memperoleh 29.901 suara atau 48,4 persen atau selisih 3,2 persen.
Penulis : Haerun