Hendak “Nyabu”, Tiga Eks Karyawan Tambang di Morosi Ditangkap Polisi

Tiga eks karyawan perusahaan tambang di tangkap polisi atas dugaan penggunaan narkotika. (Onno)
Bacakan

kendari, Inilahsultra. com – Hendak nyabu bareng di Pos 5 PT OSS di Desa Paku Jaya Kecamatan Bondoala Kabupaten Konawe, tiga mantan karyawan PT OSS ditangkap polisi, Minggu 10 Januari 2021 sekira pukul 01.00 WITa.

Dari tiga orang itu, dua diantaranya laki-laki dan satu orang perempuan.

-Advertisement-

Tiga tersangka diketahui berinisial RA (24) mantan karyawan Crue Smelter Gudang 2 Ore PT VDNI, HE (20) mantan karyawan kontraktor dan perempuan berinisial NI (30) mantan karyawan dapur Kontraktor PT OSS.

Polisi menemukan paket sabu yang disimpan dalam tas milik NI sebanyak tiga paket dengan berat 0,84 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, tersangka NI memperoleh sabu dengan membeli dari salah seorang berinisial KA sebanyak 1 gram dengan harga Rp 1.700.000.

Selanjutnya, kata Eka, sekira pukul 00.00 WITa, tersangka NI mengajak kedua temannya RA dan RE untuk nyabu di Pos 5 PT. OSS. Namun, aksi mereka ketahuan oleh tim patroli perusahaan. Tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sultra.

“Awalnya HE sedang berada di dekat Pos 5, tim patroli perusahaan mengecek Pos jaga dan menemukan sebuah tas perempuan berwarna ungu di bawah ranjang tempat tidur tripleks,” jelas ucap Eka Fathurrahman saat dikonfirmasi, Senin 11 Januari 2021.

Setelah tas itu diperiksa, ditemukan 3 sachet sabu. Setelah ditelusuri ternyata tas tersebut milik NI dan NI mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara lima tahun.

Penulis : Onno

Facebook Comments