Pemda Mubar Tak Indahkan Surat Edaran Gubernur Terkait Penundaan Pembelajaran Tatap Muka

Dok Surat Edaran Gubernur.
Bacakan

Laworo, Inilahsultra.com- Pemerintah Daerah (Pemda) Muna Barat (Mubar) terkesan tidak mengindahkan surat edaran (SE) Gubernur Sulawesi tenggara (Sultra) terkait dengan penundaan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan di Sultra.

Jelas dalam SE Gubernur Nomor: 420/105 tentang penundaan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan semester genap tahun ajaran 2020 -2021 dituliskan bahwa berdasarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri RI No 1 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk mengendalikan penyebaran Corona virus dasiase 19 (Covid-19).

-Advertisement-

Poin selanjutnya, surat edaran Gubernur Sultra No 440/6342 tanggal 10 Desember 2020, tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dimasa pandemi Covid-19 dalam satuan pendidikan di 17 kabupaten/kota di Sultra.

Melihat perkembangan Covid-19 di Sultra, sesuai saran atau masukan dari tim gugus tugas Covid-19 Sultra, bahwa untuk di provinsi Sultra kondisi saat ini masi rentan dengan penularan Covid-19.

Sehingga melihat hal itu, Gubernur Sultra mengeluarkan surat edaran tentang penundaan kegiatan pembelajaran tatap muka secara langsung disemua satuan pendidikan, dan dialihkan secara pembelajaran jarak jauh melalui daring/luring/ modul serta pembelajaran lainya pada jenjang semua pendidikan sesuai kewenangannya.

Terakhir dalam surat edaran yang keluar pada tanggal 8 Januari 2021 itu, terkait dengan pemberlakuan penundaan pembelajaran tatap muka itu berlaku sampai dengan adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat dan tingkat penyebaran korona Covid-19 di Sultra.

Sehubung dengan surat edaran Gubernur Sultra itu, untuk di Pemda Mubar malah diberlakukan proses belajar tatap muka. Hal itu dinyatakan oleh Sekda Mubar, LM Husen Tali melalui media online lokal di Sultra beberapa waktu lalu.

Dalam pemberitaan, LM. Husein Tali mengatakan, sekolah di Muna Barat yang masuk kategori zona putih tetap melakukan proses belajar mengajar (PBM) secara tatap muka. Namun, tetap dengan pemberlakuan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19.

“Prinsipnya kita ikut surat edaran, kecuali daerah yang sudah putih tetap tatap muka dengan protokol kesehatan. Daerah tertentu yang ada positif kita segera tutup dari pembelajaran tatap muka,” kata Husein Tali.

Saat hendak dikonfirmasi melalui sambungan telepon pribadinya, Sekda Mubar, LM Husein Taali belum memberikan komentar, aktif tapi tidak diangkat. Begitu juga pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Muna Barat, dihubungi juga tidak ada yang angkat.

Reporter : Muh Nur Alim

Facebook Comments