Baru Bebas dari Penjara, Bang Napi Ditangkap Lagi Usai Bacok Saudara Iparnya

Pelaku pembacokan diamankan polisi. (Onno)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Akib alias Bang Napi (54) kembali ditangkap polisi karena terlibat pembacokan saudara iparnya, Yusmail (39). Padahal, Akib belum lama bebas dari penjara.

Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Petoaha Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu, 10 Januari 2021 sekitar pukul 17.30 WITa.

-Advertisement-

Kapolsek Abeli IPTU Muhammad Ady Kesuma mengatakan, dari pengakuan tersangka, ia melakukan penganiayaan terhadap korban yang tak lain adalah saudara iparnya sendiri karena menyimpan dendam terhadap korban yang pernah mengeroyoknya.

“Kejadiannya saat itu, Bang Napi baru pulang ke rumah usai mengkonsumsi minuman keras. Ia melihat korban sementara membersihkan rumput mengunakan pacul,” ucap Muhammad Ady Kesuma saat ditemui di ruangannya, Rabu 13 Januari 2021.

Dalam kondisi pengaruh alkohol, pelaku mengarahkan parang ke leher korban. Untung korban refleks menangkis menggunakan tangan kanannya.

“Merasa terancam, korban berusaha melakukan perlawanan dengan pacul yang dipegang hingga mengenai punggung belakang pelaku,” bebernya.

Namun, pelaku kembali mengayunkan parang mengunakan tangan kiri, kembali mengenai tangan kanan korban. Warga yang ada di sekitar TKP langsung melerai dan menyuruh korban meninggalkan lokasi itu.

“Belum sempat korban pergi, pelaku kembali menebas korban dan mengenai tangan kanan. Korban mengalami 3 luka sabetan parang pelaku,” ujarnya.

Lebih lanjut Muhammad Ady Kesuma menuturkan, pelaku ini memang seorang residivis kasus tindak pidana kejahatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan baru sekitar 1 tahun bebas dari penjara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 354 Ayat (1) subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana lebih subsider Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan diancam pidana paling lama 8 tahun penjara.

Penulis : Onno

Facebook Comments