
Kendari, Inilahsultra.com – Dalam sehari, Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menciduk tiga kurir narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel di Kota Kendari.
Penangkapan terhadap para tersangka, Rabu 13 Januari 2021 dengan waktu yang berbeda-beda. Dari tiga tersangka, polisi mengamankan 43 paket sabu dengan berat brutto 78,62 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan MR (20). Diketahui, MR berperan sebagai pengedar sabu. Ia ditangkap di Jalan Labuku, Kelurahan Abeli, Kecamatan Abeli, sekira pukul 17.00 WITa.
“Tersangka MR ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu. Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraannya, tim menemukan 25 sachet sabu disimpan dalam jok motor. Dari keterangan MR, sabu diperoleh dari BA (21),” jelas Eka Fathurrahman, Kamis 14 Januari 2021.
Kemudian, lanjut Eka, tim melakukan pengembangan. Tersangka kedua insial BA dibekuk di Jalan Poros By Pass Kendari Beach, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, sekira pukul 19.00 WITa.
“Dari tangan BA, tim menemukan 1 sachet sabu yang disimpan dalam kantung jaketnya. Dari keterangan BA, barang haram tersebut diperoleh dari DA (21),” sambungnya.
Tak sampai di situ, tim kembali melakukan pengembangan lagi. Tersangka DA ditangkap di Jalan HKSN 2, Kelurahan Sodoha Kecamatan Kendari Barat. Dari tangan tersangka, tim kembali menemukan sachet sabu.
“Selanjutnya, tersangka serta barang bukti dibawa di Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Modus operandinya, Eka menambahkan y para tersangka mengedarkan/menjual sabu dengan sistim tempel. Mereka menjual kepada konsumen yang sudah memesan di Kendari.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun.
Penulis : Onno