
Kendari, Inilahsultra.com – Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, kembali menangkap tiga orang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu 16 Januari 2021.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman menuturkan, di hari yang sama, penangkapan terjadi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). TKP pertama di Desa Konda Satu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan dan TKP kedua, di Lorong Hikmah, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“TKP pertama tim menangkap YU (38), dari YU tim mengamankan 5 sachet sabu dengan berat 590 gram. TKP kedua, tim mengamankan HE dan AR. Di TKP kedua tim mengamankan 1,70 gram sabu-sabu,” terang Eka Fathurrahman, Minggu 17 Januari 2020.
Menurut Eka, penangkapan itu berawal laporan masyarakat bahwa di Kelurahan Konda Satu sering terjadi peredaran narkoba jenis sabu. Atas informasi tersebut, tim Opsnal Subdit 1 melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
“Tidak lama kemudian, tim melihat seorang dengan mengendarai motor dengan gerak-gerik mencurigakan sedang mengambil tempelan sabu yg disimpan di semak-semak di kantong plastik,” ujar Eka Fathurrahman.
Saat itu pula, sambung Eka, tim menangkap seorang pengedar sabu YU dan ditemukan 5 bungkus sabu. Kemudian, tim melakukan pengembangan dan ikut mengamankan dua orang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yakni HE dan AR.
“TKP kedua ditemukan 2 sachet plastik bening berisi sabu,” tuturnya.
Dari hasil interogasi, Eka menambahkan, tersangka YU sudah 10 kali mengambil tempelan sabu dan pengambilan tempelan ke 10 baru terungkap.
“Sementara target lainnya, sebelumnya memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara mengambil tempelan dan diberikan upah dari pengambilan tempelan tersebut,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun.
Penulis : Onno