Kendari, Inilahsultra.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan akta registrasi perkara konstitusi (ARPK) empat gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada pemilihan kepala daerah 2020.
Sebelumnya, dari tujuh daerah yang menggelar pemilihan serentak 2020, ada empat paslon di empat daerah pemilihan yang mengajukan gugatan PHPU di MK. Yakni, Pilkada Konawe Kepulauan mendapatkan gugatan dari pasangan perolehan suara terakhir Muh Oheo Sinapoy-Mutaqqin Siddiq. Pilkada Muna digugat oleh pasangan LM Rajiun Tumada-La Pili, Pilkada Wakatobi digugat Arhawi-Hardin Laomo dan Pilkada Konawe Selatan digugat oleh pasangan Muh Endang SA-Wahyu Ade Pratama Imran.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara Iwan Rompo Banne menyatakan, keempat gugatan tersebut telah diterbitkan ARPK oleh MK.
“Kalau sudah terbit ARPK ini berarti akan lanjut disidangkan,” kata Iwan Rompo Banne dihubungi Senin 18 Januari 2021.
Meski demikian, kata Iwan, penentuan jadwal sidang belum dikeluarkan oleh MK. Pihaknya juga masih berkoordinasi dengan KPU RI mengenai buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).
“Sebenarnya sudah terjadwal tapi KPU RI belum terima dari MK. Saya sudah tanya pak Ilham (Plt Ketua KPU RI), mudah-mudahan keluar hari ini,” imbuhnya.
Iwan Rompo menjelaskan, meski sudah dipastikan lanjut sidang pembacaan permohonan pemohon, namun tidak bisa dipastikan lanjut pada pembuktian.
Sebab, kata Iwan, setelah pembacaan permohonan pemohon, maka akan dijadwalkan sidang jawaban termohon dalam hal ini KPU.
“Nanti permohonan pemohon dan jawaban pemohon ini akan dinilai oleh majelis hakim. Nanti akan ada namanya RPH (rapat permusyawaratan hakim),” jelasnya.
Di dalam RPH ini, lanjut Iwan, akan ditentukan apakah sidang akan dilanjutkan di pembuktian atau tidak dilanjutkan dengan pertimbangan majelis hakim atas dalil gugatan permohonan pemohon atau pasangan calon dan jawaban termohon KPU.
“Nanti ada tahapannya setelah RPH,” katanya.
Iwan menuturkan, KPU secara kelembagaan telah siap menghadapi gugatan PHPU di MK. Sebab, kata dia, MK merupakan ruang bagi peserta pemilu atau pasangan calon untuk mengajukan keberatan atas hasil pemilihan.
“Jelas kita siap to. Rencananya, kita akan undang KPU yang ada ARPK-nya ini untuk rapat koordinasi terkait hal ini,” imbuhnya.
Penulis : Haerun