Sembunyikan 26 Paket Sabu dalam Sarung Bantal, Pengedar di Kendari Ditangkap Polisi

Barang bukti sabu yang diamankan polisi. (Istimewa)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Pengedar narkoba jenis sabu di Kendari, Sulawesi Tenggara makin kreatif. Berbagai macam cara dilakukan pengedar menyembunyikan barang haram tersebut, agar tidak ketahuan oleh polisi.

Seperti yang dilakukan pengedar sabu dengan modus sistem tempel berinisial RR (36). Ia menyembunyikan 26 paket sabu di dalam sarung bantal agar tidak ketahuan oleh polisi.

-Advertisement-

Namun aksinya itu terbilang sia-sia, tim lidik unit 2 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra berhasil menangkapnya di Lorong Dolog, Jalan Sawerigading, Kelurahan Mandonga, Kota Kendari, Rabu, 20 Januari 2020 dini hari.

“Tim Opsnal mendapat Informasi bahwa pengedar RR memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu di rumahnya,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman.

Setelah ditangkap, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka disaksikan Ketua RT/RW setempat. Dari hasil penggeledahan, 26 paket dengan berat 15,12 gram sabu yang disimpan dalam sarung bantal disusun di atas lemari kayu ikut diamankan.

“Saat diinterogasi, RR mengaku memperoleh sabu dari seorang temannya di Kendari. Namun, saat dihubungi nomor temannya sudah tidak aktif lagi,” sambungnya.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa di Mako Polda Sultra.

“Tersangka dalam mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Onno

Facebook Comments