Kendari, Inilahsultra.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2020 pada 27 Januari 2021.
Berdasarkan data di website resmi MK, sidang untuk PHPU Pilkada Konawe Kepulauan dengan nomor perkara 07/PHP.BUP-XIX/2021 dan Konawe Selatan dengan nomor perkara 34/PHP.BUP-XIX/2021 akan digelar bersamaan pada pukul 14.00 WIB.
Sementara sidang PHPU Pilkada Muna dengan nomor perkara 53/PHP.BUP-XIX/2021 dan Wakatobi dengan nomor perkara 54/PHP.BUP-XIX/2021 akan digelar bersamaan pada pukul 17.00 WIB.
Sidang ini beragendakan tentang pemeriksaan pendahuluan. Yakni, sidang yang dilaksanakan untuk menyarnpaikan pokok-pokok permohonan pemohon, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, mengesahkan alat bukti pemohon, serta penyampaian hasil penetapan sebagai pihak terkait.
Dalam sidang nanti, majelis hakim akan melakukan pemeriksaan persidangan, yakni menerima keterangan tertulis, mendengar keterangan para pihak yang berperkara, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tertulis termasuk alat bukti tambahan, mendengar keterangan saksi dan/atau ahli, serta memeriksa alat bukti lain.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan akta registrasi perkara konstitusi (ARPK) empat gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada pemilihan kepala daerah 2020.
Dari tujuh daerah yang menggelar pemilihan serentak 2020, ada empat paslon di empat daerah pemilihan yang mengajukan gugatan PHPU di MK. Yakni, Pilkada Konawe Kepulauan mendapatkan gugatan dari pasangan perolehan suara terakhir Muh Oheo Sinapoy-Mutaqqin Siddiq. Pilkada Muna digugat oleh pasangan LM Rajiun Tumada-La Pili, Pilkada Wakatobi digugat Arhawi-Hardin Laomo dan Pilkada Konawe Selatan digugat oleh pasangan Muh Endang SA-Wahyu Ade Pratama Imran.
Penulis : Haerun