Andoolo, Inilahsultra.com – DPRD Konawe Selatan (Konsel), menggelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2021, serta penetapan 7 Raperda menjadi Perda. Rapat itu digelar di Aula Rapat Paripurna DPRD Konsel, Jum’at, 22 Januari 2021 pada pukul 09.00 WITA.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Irham Kalenggo, didampingi Wakil Ketua I Armal. Turut hadir Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga, Sekda H.Sjarif Sajang, bersama kepala OPD Pemkab Konsel.
Rapat ini awali dengan penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Konsel.
Ketua fraksi Golkar Erman, mewakili 8 fraksi menyampaikan pandangan akhir terhadap RAPBD 2021.
Dalam pandangan yang disampaikan itu bahwa, pembahasan RAPBD 2021 menyisakan catatan-catatan yang patut menjadi perhatian dalam pelaksanaannya, karena merupakan hal yang penting dan mendasar serta berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak.
Oleh karena itu, kata dia Pemkab Konsel harus secermat mungkin dalam merealisasikan belanja barang dan jasa, serta melakukan evaluasi dan pengendalian atas pelaksanaan setiap objek belanja tersebut.
“Pemerintah Konawe Selatan harus secara cermat melakukan optimalisasi penyerapan belanja daerah dan penghematan belanja sehingga tidak lagi menimbulkan defisit,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga, sambungnya dalam menetapkan langkah kebijakan keuangan, senatiasa mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19. Hal ini bertujuan agar kesepakatan yang dibangun dapat bersifat transparan dan akuntabel, kepada publik atau masyarakat luas melalui lembaga DPRD Konsel.
Selanjutnya, Jetua Fraksi PAN, Nadira, mewakili 8 fraksi juga menyampaikan pandangan akhir terhadap 7 Raperda.
Nadira menyampaikan tentang Raperda penanggulangan Covid-19 sebagai salah satu bencana non-alam, perlindungan masyarakat dilakukan pada fase atau situasi tidak terjadi bencana yaitu dengan tindakan pencegahan dan mitigasi.
Kemudian, dalam pandangan Raperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, yaitu perlu adanya sinkronisasi program dan kegiatan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
Selanjutnya, Raperda Barang Milik Daerah, agar melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya, dalam bentuk database spasial, dilengkapi dengan koordinat geografi objek.
Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dijelaskan penetapan lahan pertanian pangan, sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan harus dilakukan dengan melihat kondisi eksisting, yang meliputi perencanaan luas baku lahan, sebaran lokasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan kegiatan penunjangnya.
Lalu, Raperda pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana” perancangan program kampung KB harus mendapatkan intervensi/perlakuan yang berbeda dengan kampung Non-KB, utamanya dalam menciptakan ketahanan kekuarga, pemberdayaan keluarga dan pada kegiatan lintas sektor lainnya.
Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, yakni membangun sarana dan prasarana dan sumber daya manusia, pusat informasi dan edukasi tentang penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Terakhir, Raperda Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak, diharapkan Pemkab Konsel dalam upaya penerapan kebijakan pencegahan perkawinan pada usia anak harus mensinergikan dan mempertimbangkan kearifan lokal sebagai masukan dalam perancangan kebijakan daerah.
Sementara itu, Bupati Konsel Surunuddin Dangga dalam nota penyampaiannya menerangkan, bahwa dokumen APBD Konsel 2021 telah mampu mensinkronkan, dinamika daerah maupun isu-isu pembangunan nasional yang terus berkembang. Yang salah satu nya persoalan penanganan dan pencegahan Covid-19, yang terus menggorogoti kegidupan sosial ekonomi masyarakat sampai hari ini.
“Yang harus di sinkronkan dengan pembangunan daerah tahun 2021, yaitu memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya asing,” terangnya.
Selain itu, jelas Politisi Golkar itu revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, dan memperkuat insfratruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. Membangun lingkungan hidup, peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim.
“Serta memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan dan keamanan dan transformasi pelayanan publik,” imbuhnya.
Dengan demikian, tambah Surunuddin terbitnya surat keputusan Gubernur Nomor: 54 tahun 2021 tentang evaluasi rancangan Perda Konsel tentang APBD Tahun 202, dan rancangan Peraturan Bupati Konsel Tentang Penjabaran APBD Tahun 2021 Kabupaten Konsel, dimana Pendapatan Daerah, berjumlah Rp. 1.434.824.065.113. Kemudian, Belanja daerah, berjumlah Rp. 1.413.551.468.900.
Dikesempatan itu, Surunudin mengucapkan banyak terima kasih karena dalam masa pandemi dan Pilkada, Pemkab Konsel dan DPRD telah berhasil mengeluarkan 7 Perda.
Reporter : Adin