
Kendari, inilahsultra.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kolaka menggelar rapat kerja (Raker) dengan organisasi perangkat daerah setempat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Sultan Raja Kolaka, Kamis 21 Januari 2021.
Kegiatan ini bertujuan mensinergikan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),
dengan stakeholder, organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal strategi pelaksanaan Inpres No 2 tahun 2021 di Kabupaten Kolaka.
Kegiatan ini melibatkan lima instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Kolaka.
Hadir dalam kegiatan tersebut lima narasumber, yakni Kepala BNNP Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, Bupati Kolaka diwakili oleh Asisten 1, Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa, Kepala Kesbangpol Safruddin, Kepala BNNK Kolaka Bentonius Silitonga. Berlaku sebagai moderator,
Kabid P2M BNNP, Harmawati.
Kepala BNNP Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan, kegiatan itu merupakan optimalisasi pelaksanaan Inpres No 2 /2020-2024 tentang RAN P4GN. Di mana, ada enam Generik wajib dilaksanakan yakni, sosialisasi, deteksi dini, membentuk Satgas/ Relawan/ penggiat, Regulasi Sultra sudah ada Perda No 7/ 2019, materi Narkoba pada sekolah kedinasan, dan tes urin pada sekolah kedinasan.
Kemudian, akan membentuk 100 desa/kelurahan bersinar di Kabupaten Kolaka, akan Membentuk 50 orang dari 8 kecamatan Satgas Penggiat Anti Narkoba.
“Untuk Implementasi Inpres No 2/2021, dananya akan dicantolkan ke Dinas Kesehatan dan Kesbangpol. Selanjutnya OPD Diknas, BKKBN, Dinkes akan mensinergikkan kegiatannya dengan kegiatan P4GN,” katanya.
Reporter : Iqra yudha