Buton, Inilahsultra.com – Tersangka kasus pencurian berinisial YU (23) yang beraksi di Kabupaten Buton diciduk oleh Tim Criminal Rays Satreskrim Polres Buton di Jalan Poros Kota Bau-bau, Jumat, 22 Januari 2021.
Sebelumnya, Tim Criminal Rays terlebih dahulu menangkap SU, pada 11 Januari 2021. Setelah itu polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka YU.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo mengatakan, tersangka YU berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Namun, upaya pelariannya sia-sia.
“Pelaku sempat berusaha melarikan diri, tapi kami berhasil menangkapnya,” ucap Dedi, Minggu, 24 Januari 2021.
Mantan Kapolsek Ranomeeto ini melanjutkan, komplotan ini beraksi di Rumah Tiga Kelurahan Wakoko Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Senin, 4 Januari 2021 sekitar pukul 00.15 WITa.
“Malam kejadian itu, pemilik rumah hendak tidur. Sebelum tidur, pemilik rumah mendengar ada suara. Lalu pemilik rumah mengecek sumber suara, ternyata ada tiga orang tidak dikenal masuk kedalam rumahnya,” jelasnya.
Spontan korban langsung melemparkan benda, untuk mengusir para tersangka. Tiga tersangka langsung melarikan diri, mereka berhasil menggasak dua unit handphone korban.
“Setelah melakukan pengembangan dan keterangan saksi-saksi dan keterangan tersangka SU, mengarah ke tersangka YU,” tuturnya.
Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka YU. Tim juga mengamankan barang bukti handphone diduga kuat ada kaitannya dengan tindak pidana pencurian.
“Salain HP, kami juga mengamankan satu unit motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” bebernya.
Ketika diinterogasi, YU bersama SU mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian dengan tempat berbeda.
Penulis : Onno