Bahaya Pacaran Lewat Medsos Tanpa Bertemu : Perempuan di Kendari Ditipu Temannya

Tersangka dugaan penipuan lewat media sosial. (Onno)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Barangkali ini sebagai pelajaran bagi mereka yang pacaran lewat media sosial (medsos) tanpa bertemu langsung atau dalam bahasa kekiniannya, kopi darat.

Seorang wanita di Kendari berinisial RS (21) ditipu oleh temannya sendiri berinisial TA (25) hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Dugaan penipuan ini cukup unik. Pada 2019 lalu, wanita yang berprofesi sebagai mahasiswi ini dihubungi TA bahwa ada seorang pengusaha bernama Ayut menyukai RS.

TA pun memperkenalkan korban dengan Ayut lewat media sosial Whatsapp.

Setelah berkenalan, RS intens melakukan komunikasi hingga menjalin hubungan pacaran melalui jarak jauh dengan Ayut. Cinta mereka bersemi lewat gawai. Media sosial dan WhatsApp menjadi ruang mengungkap perasaan.

Namun belakangan baru terungkap bahwa Ayut itu tidak lain adalah TA atau sahabat korban.

“Ternyata Ayut ini adalah pelaku itu sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna, Rabu 27 Januari 2020.

Selama proses pertemanan itu, lanjut Kasat Reskrim, pelaku TA menyampaikan ke korban seolah-olah Ayut membutuhkan uang untuk kebutuhan bisnis.

Korban pun percaya dan menitipkan uang berulang kali ke TA sebanyak Rp250 juta.

“Korban juga menyerahkan empat unit laptop, satu handphone iPhone, dua buah cincin emas. Satu lempengan emas 24 karat 5 gram dan satu kamera Canon,” sambungnya.

Namun, korban mulai curiga dengan Ayut ini, sebab setiap kali diajak bertemu langsung memberikan alasan tidak jelas. Ayut juga mulai menunjukkan gelagat untuk menghindari korban.

Untuk membuktikan kecurigaannya itu, korban melapor ke polisi. Benar saja, dengan modal nomor kontak itu, polisi melakukan penyelidikan dan lelaki yang jadi kekasihnya lewat medsos itu ternyata adalah teman korban.

“Setelah menerima laporan, Buser 77 Satreskrim Polres Kendari menangkap pelaku, Rabu 27 Januari 2021 sekira pukul 12.00 WITa,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim menambahkan, korban mengalami kerugian sebesar Rp350 juta

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku TA dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Penulis : Onno

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry