Tak Terima Putusan, Kejari Konawe Banding Vonis Pimpinan DPRD Konkep

Imanudin
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Unaaha.

Banding itu dilakukan karena JPU Kejari Konawe sama sekali tidak menerima hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang telah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Kepulauan (Konkep), Imanuddin dengan kasus fitnah selama lima bulan namun tidak ditahan.

-Advertisement-

Sementara berdasarkan hasil sidang putusan dengan nomor perkara 2/Pid.S/2021/PN Unh yang dipimpin majelis hakim Febryan Ali SH MH menyatakan terdakwa Imanuddin terbukti bersalah dengan sengaja melakukan fitnah kepada mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Konkep, Abdul Halim yang juga calon Bupati Konkep pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Konawe, Marwan Arifin mengatakan dengan tidak ditahannya terdakwa Imanuddin pihaknya langsung melakukan upaya banding di PT Sultra.

“Benar, kami selaku penuntut umum sudah melakukan upaya banding,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Jumat 29 Januari 2021.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya telah memasukkan memori banding di Pengadilan Tinggi Sultra.

“Memori bandingnya kami sudah serahkan di PT Kendari usai kami menyatakan banding, ” tegasnya.

Diberitakan, dalam putusan majelis hakim menyimpulkan jika terdakwa Imanuddin terbukti secara sah melawan hukum dengan sengaja melakukan fitnah kepada mantan Kepala Bappeda Konkep, Abdul Halim yang juga calon Bupati Konkep pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang diserahkan di Pengadilan Negeri Unaaha terdakwa (Imanuddin) terbukti secara sah dan sengaja melakukan fitnah kepada Abdul Halim, ” kata Ketua Majelis Hakim, Febryan Ali SH MH dalam putusannya, Senin 25 Januari 2021.

“Bahkan, terdakwa mengakui dan secara sadar melakukan fitnah tersebut. Sehingga, atas perbuatannya terdakwa dijatuhkan hukuman selama lima bulan dengan masa percobaan selama satu tahun,” pungkasnya.

Penulis : Onno

Facebook Comments