Kurir Sabu 12,62 Gram Ditangkap Polisi di Rumah Kos di Kecamatan Bondooala

Barang bukti sabu yang diamankan polisi. (Istimewa)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Unit 2 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, kembali menangkap kurir sabu 12,62 gram di rumah kos di Desa Puuruy, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe.

Penangkapan itu, Jumat, 29 Januari 2021 sekira pukul 22.11 WITa. Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat bahwa sudah sering terjadi predaran gelap Narkoba di wilayah Kecamatan Bondooala.

-Advertisement-

menindaklanjuti laporan itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, tim melakukan penyelidikan dan sudah mengantongi indentitas kurir tersebut, berinisial AW alias WI (22).

“Saat melakukan penyelidikan, AW diketahui sedang menuju ke kos-kosan Sarang Walet. Tepat di depan pintu masuk kos, tim langsung mencekal tersangka,” ucap Eka Fathurrahman saat dikonfirmasi, Minggu 31 Januari 2021.

Kemudian, dilakukan penggeledahan disaksikan masyakarat setempat. Setelah tas berwarna hitam yang dikenakan AW digeledah, tim lidik menemukan bungkusan kotak plastik bening berisikan 9 paket sabu.

“Tim juga menemukan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, sachet kosong ukuran 5×3 sebanyak 900 buah,” kata Eka.

Saat diinterogasi, AW mengakui bahwa semua paket sabu adalah miliknya. Lalu, tim mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

“AW merupakan kurir. Dia (AW) mengedarkan sabu dengan cara menerima paket sabu dan menjual langsung kepada konsumennya,” bebernya.

Atas perbuatannya, AW dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.

Penulis : Onno

Facebook Comments