Polres Kendari Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas Seberat 1,021 Kilogram

Polisi menangkap pengedar sabu jaringan lapas seberat 1 Kilogram lebih. (Onno)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Tersangka LM alias Olo (28), pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan Lapas Kendari Sulawesi Tenggara diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari, Minggu, 31 Januari 2021 sekira pukul 21.00 WITa.

Cara tersangka mengedarkan sabu di Kendari dengan cara transaksi langsung serta sistem tempel. Dari pengakuannya, sabu diperoleh dari seseorang di Lapas Klas IIA Kendari.

-Advertisement-

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto mengatakan, tersangka sudah dua kali mengedarkan sabu. Pertama, 9 Januari 2021, tersangka mengedarkan sabu sebanyak 500 gram. Kedua, Minggu 31 Januari 2021 malam. Namun, kali ini tersangka ditangkap dengan batang bukti sabu 1,021 kilogram.

“Tersangka mengedarkan sabu di wilayah Kendari. Sepeti, di Andonohu, By Pass dan bagian Jalan Laode Hadi,” ucap Didik Erfianto saat ditemui di Polres Kendari, Senin 1 Februari 2021.

Pengungkapan ini, lanjut Didik, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Kendari. Tepatnya di Jalan Haeba, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, tim berhasil menangkap tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan di TKP dan disaksikan masyarakat setempat, tim menemukan satu paket besar berisikan sabu,” sambung mantan Kapolres Wakatobi ini.

Barang bukti lain yang berkaitan dengan dengan tindak pidana narkoba ikut diamankan. Kemudian, tim melakukan pengembangan di rumah tersangka di Jalan Rambutan, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia.

“Di sana, tim menemukan barang bukti sabu sebanyak 31 paket,” bebernya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti sabu langsung dibawa Polres Kendari guna proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.

Penulis : Onno

Facebook Comments