
Kendari, Inilahsultra.com – Tim Yustisi Pemerintah kota (Pemkot) Kendari menjaring 24 anak jalanan dan penjual tisu yang sering beraktivitas di perempatan lampu merah di sejumlah titik di Ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 1 Februari 2021.
Setelah dijaring, mereka dikumpul dan didata. Puluhan anak jalanan tersebut diketahui ada yang dari luar Kota Kendari, yaitu dari Kabupaten Kolaka. Dan ada juga dari luar Sultra seperti Sulawesi Selatan, Gorontalo, Jawa Barat.
Dalam razia tersebut, terjaring seorang pengamen warga Kelurahan Korumba dan seorang anak perempuan peminta-minta berusia 7 tahun asal Kota Kendari, serta sejumlah ibu-ibu penjual tisu.
Setelah didata, membuat pernyataan dan diberi makan, warga asal luar Kota Kendari diminta kembali ke daerah asal dan warga Kota Kendari dikembalikan kepada orang tuanya. Sedangkan para penjual tisu seorang di antaranya bersedia ikut pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar menegaskan, semua anak jalanan yang berasal dari luar Kota Kendari harus kembali ke daerah asal masing-masing dan tidak ada toleransi pada mereka.
“Kalian harus pulang, tidak ada tawar menawar, karena kalian ini bukan warga Kota Kendari. Koordinator yang mengajak para anak jalanan ini masuk ke Kota Kendari bertanggung jawab mengembalikan mereka ke daerah asalnya. Jika tidak, mereka akan dikenakan sanksi sesuai Perda yang berlaku,” tegas Nahwa Umar dikutip di laman resmi Humas Pemkot Kendari.
Ia menambahkan, untuk memastikan mereka tidak kembali beraktivitas, Tim Yustisi akan rutin berpatroli. Jika mereka kembali terjaring maka akan diberikan sanksi kurungan 6 bulan atau denda Rp60 juta.
Penulis : Haerun