Pelaku Usaha Speed Boat Baubau Minta Dishub Sultra Cabut Surat Operasional Jarangka

Rapat bersama terkait solusi trayek antara Speed Boat dan Jarangka di Kantor Wali Kota Baubau, Selasa 2 Februari 2021.
Bacakan

Baubau, Inilahsultra.com- Pelaku usaha jasa penyeberangan Speed Boat Jembatan Batu Kota Baubau meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra untuk mencabut surat operasional ojek laut jenis Jarangka.

Hal tersebut disampaikan saat rapat bersama pihak Speed Boat, pihak Jarangka, perwakilan Dishub Sultra serta Pemkot Baubau di Kantor Wali Kota Baubau, Selasa 2 Februari 2021.

-Advertisement-

Ketua Koperasi Speed Boat Jembatan Batu La Ode Sahrun menuturkan, dalam rapat tersebut pihaknya meminta Dishub Sultra untuk mencabut surat operasional Jarangka.

Pasalnya, Rencana Operasional Trayek (RPT) yang disetujui oleh Dishub Sultra tanpa diketahui oleh pihak Speed Boat Jembatan Batu atau tidak dilibatkan.

“Jadi kan rute Jembatan Batu-Wamengkoli (Buteng) adalah jalurnya Speed Boat, sedangkan Jarangka itu rutenya Pantai Kamali-Pulau Makasar atau Jembatan Batu-Pulau Makasar. Tapi mereka (Dishub Sultra) menyetujui RPT Jarangka untuk rute Jembatan Batu-Wamengkoli,” tutur Sahrun usai rapat.

Akibat itu, pihaknya tidak bisa melarang pelaku usaha jasa transportasi laut Jarangka karena adanya surat tersebut.

“Tapi kalau kita tidak larang, kasian tempat pencarian teman-teman Speed Boat terganggu. Makanya kami minta Dishub Sultra untuk meninjau kembali surat operasioanal Jarangka yang telah disetujui itu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Jasa Jarangka Puma Abadi Arsyid Arsyad mengatakan, terkait permasalahan ini pemerintah telah mengambil peran dengan melakukan telaah hingga beberapa hari kedepan agar muncul kesepakatan.

“Pemerintah mencarikan solusi yang terbaik, meski Jarangka sudah memiliki izin trayek. Sambil menunggu (Solusi), kedua pihak kembali dulu ke trayek masing-masing,” ujarnya.

Kepala Seksi Angkutan Pelayaran Rakyat Dishub Sultra Muhamad Jalil Arfin Razak menambahkan, pihaknya tidak bisa membatalkan surat operasional Jarangka tersebut.

Kecuali, lanjut Jalil, badan usaha Jarangka tersebut selaku pemohon mengajukan kembali terkait Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) dan Rencana Pola Trayek (RPT).

“Tidak dapat dilakukan (pembatalan) karena ada regulasi yang mengatur,” tambah Jalil.

Reporter: Muhammad Yasir

Facebook Comments