
Kendari, Inilahsultra.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang pemuda berinisial LDS alias F (24) pengedar narkotika jenis sabu, pada Jumat 5 Februari lalu.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting menjelaskan, seorang pemuda yang ditangkap diketahui berprofesi sebagai penjual ikan diamankan di depan Akademi Gizi, Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari.
Penangkapan warga Lorong Puncak Mekar, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat diketahui dari informasi masyarakat, bahwa adan transaksi narkotika di Jalan Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Kemudian, petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan pada 5 Februari 2021 sekitar pukul 06.00 WITa. LDS alias F kemudian ditangkap dan ditemilan barang bukti (BB) jenis sabu dengan berat 713,12 gram.
“Petugas BNNP Sultra mengamankan narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 713,12 gram. Sedangkan BB non narkotika yang diamankan berupa 1 unit motor merek Yamaha Jupiter, 1 buah kantong plastik warna putih, 1 unit HP merk Vivo warna hitam,” jelas Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting, Selasa 9 Februari 2021.
Kemudian, lanjut dia, modus yang digunakan oleh pemuda tersebut dengan sistem tempel sesuai dengan perintah dari pengendali di Lembaga Permasyarakat (Lapas).
“Tersangka LDS alias F sudah beraksi sudah yang ke empat kalinya sejak tahun 2020,” jelasnya.
Ia menambahkan, atas perbuatannya, LDS dijerat dengan Pasal 114 ayat(2) Subs Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun.
Penulis : Haerun