Lima Fraksi DPRD Baubau Setujui Enam Raperda

Rapat paripurna pandangan umum fraksi DPRD Baubau terkait enam Raperda yang diajukan Pemkot Baubau, Rabu 10 Februari 2021.
Bacakan

Baubau, Inilahsultra.com – Lima fraksi di DPRD Kota Baubau menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau untuk dibahas bersama.

Persetujuan ini disampaikan masing-masing juru bicara perwakilan fraksi melalui rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi di gedung DPRD Kota Baubau, Rabu 10 Februari 2021.

-Advertisement-

Meski semua fraksi menyetujui enam Raperda tersebut untuk dibahas bersama, namun ada salah satu Raperda yang diberi catatan yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ketua DPRD Baubau H Zahari menuturkan, lima fraksi menyetujui usulan enam Raperda tersebut dan akan dibahas ke tahap selanjutnya dengan beberapa poin penekanan.

“Diantaranya terkait dengan penggabungan ataupun pembentukan dari OPD baru, itu harus betul-betul dilihat berdasarkan dengan aturan-aturan yang ada. Termasuk mungkin Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 itu turunan dari Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 kewenangan Pemerintah Daerah,” tuturnya kepada sejumlah wartawan usai rapat.

Penekanan tersebut, lanjut dia, Pemkot harus melihat efektifitas dan fleksibilitas ketika nanti ada penggabungan maupun pembentukan OPD baru itu.

“Supaya betul-betul efektif dan efisien baik dari pembagian tugas kemudian kewenangan serta dari segi keuangan daerah juga harus dipertimbangkan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pemkot Baubau berencana melakukan merger (penggabungan) dan membentuk beberapa OPD baru.

Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau.

Untuk merger, ada empat OPD di Kota Baubau yang akan digabung menjadi dua OPD saja. Masing-masing, Dinas Pendidikan gabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga. Kemudian Dinas Pertanian gabung dengan Dinas Ketahanan Pangan. Untuk pembentukan OPD baru ada dua, diantaranya Dinas Kebudayaan dan Badan Pendapatan Daerah.

Pengajuan Raperda ini dilatar belakangi amanah pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.

Serta Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Reporter: Muhammad Yasir

Facebook Comments