Dalam Sehari, Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Kendari

Barang bukti sabu yang diamankan polisi. (Istimewa)

Kendari, Inilahsultra.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra kembali menangkap 3 pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kendari, Rabu, 10 Februari 2021. Ketiganya berinisial MY (21), MI (21) dan HA.

Tiga pengedar ditangkap di tempat berbeda. HA Ditangkap di Jalan Jambu Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, MY dan MI ditangkap di Kelurahan Wundudopi Kecamatan Baruga.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, penangkapan pertama di Kelurahan Kampung Salo. Saat itu, tim opsnal menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di kelurahan tersebut.

-Advertisement-

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan. Saat melakukan penangkapan, HA sedang berada di depan rumahnya,” jelas Eka Fathurrahman, Jumat 12 Februari 2021.

Tim langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap HA. Penggeledahan itu, disaksikan masyarakat setempat. Hasilnya, tim menemukan 3 paket bungkus plastik berisikan sabu dengan berat 1,03 gram. Sabu tersebut ditemukan di saku celananya.

“Tim langsung melakukan interogasi mengenai asal usul sabu. Dihadapan petugas, HA menyebut diperoleh dari seorang napi di Lapas Kendari. Barang itu diperoleh dengan cara tempel,” sambung Eka menirukan bahasa HA saat diinterogasi.

Selanjutnya, Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap pengedar MY dan MI. MI berperan sebagai kurir/pengedar sabu.

“Saat MY ditangkap sedang bersama MI, keduanya bekerja sama dalam mengedarkan sabu,” jelas Eka.

Dari tangan keduanya, tim opsnal mengamankan 55 sachet sabu siap edar dengan berat 55,43 gram.

Tiga pengedar yang ditangkap langsung digelandang ke Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 132 (1) junto pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Onno

Facebook Comments