
Kendari, Inilahsultra.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) belum menetapkan tersangka atas penyidikan kasus rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi. Padahal, penyidik sudah melakukan penyidikan umum dan telah memanggil sejumlah saksi dalam penyelidikan.
Dari penyelidikan dan penyidikan tersebut Kejaksaan tinggi telah melayangkan panggilan kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra, Hado Hasina. Hanya saja yang mantan Pj Wali Kota Baubau belum dimintai keterangan dikarenakan adanya surat keterangan yang masuk di Kejati bersangkutan terpapar Covid-19.
“Belum kami mintai keterangannya untuk Kadis Perhubungan Hado Hasina, dikarenakan yang bersangkutan menyerahkan surat keterangan sakit dan terpapar Covid-19,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Sarjono Turin belum lama ini.
Orang nomor satu di Adhyaksa Sultra mengatakan, untuk memenanggil Kadis Perhubungan Sultra, penyidik akan menunggu setelah massa pemulihan isolasi selama 14 hari. Setelah itu, ada pemulihan satu minggu lagi untuk dapat dilakukan pemanggilan untuk diminta keterangan.
“Kita tunggu kalau sudah masa karantina dan isolasi. Maka penyidik akan melayangkan surat panggilan untuk mengambil keterangan. Tunggu saja, terkait penyidikan kasus rekayasa lalu lintas di Wakatobi akan dituntaskan,” tutupnya.
Sementara itu Juru Bicara Satgas Covid-19 Sultra, La Ode Rabiul Awal mengaku belum mengetahui kalau ada pejabat di lingkup Pemprov Sultra yang terpapar Covid-19. Pasalnya, data yang dipublis setiap hari tidak ada nama Hado Hasina.
“Kami tidak tahu kalau ada Kadis Perhubungan Sultra Hado Hasina yang terpapar Covid-19. Dari release yang kami sampaikan tidak terdapat nama itu,” kata La Ode Rabiul Awal saat dikonfiasi melalui via selulernya, Kamis 11 Februari 2021
Penulis : Haerun