
Buton, Inilahsultra.com – Tim Criminal Rays, Kepolisian Resor (Polres) Buton menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DA (41) karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap bocah laki-laki berusia 12 tahun.
Oknum PNS ini melakukan tindakan tak senonoh itu di rumah korban di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, sejak bulan Februari – November 2020.
Saat dikonfirmasi Inilahsultra.com, Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo menceritakan, pada Februari sampai dengan November 2020, terduga pelaku melakukan percabulan secara berkali-kali terhadap korban.
“Jadi pelaku ini datang ke rumah korban dan mengajak pelajar ini (korban) masuk ke dalam kamar untuk meperlihatkan video porno,” ucap Dedi Hartoyo, Sabtu 13 Februari 2021.
Usai memperlihatkan video porno, sambung mantan Kapolsek Ranomeeto ini, pelaku langsung memegang alat vital korban dan memainkannya.
Mengetahui anaknya diperlukan seperti itu, orang tua korban melaporkan ke Polres Buton. Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Buton langsung mengamankan pelaku.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui sering melakukan perbuatannya terhadap korban,” tutur Dedi menirukan pengakuan tersangka.
Dedi menambahkan, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel Polres Buton.
Penulis : Onno