Kejari Konawe Tahan Wakil Ketua DPRD Konkep

Wakil Ketua DPRD Konkep Imanuddin resmi ditahan. (Istimewa)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Kepulauan (Konkep), Imanuddin resmi disel di tahanan Kelas IIB Unaaha, Senin 14 Februari 2021 sekira pukul 21.30 Wita.

Penahanan itu dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sultra yang telah berkekuatan hukum tetap (inchract) dengan nomor perkara 11/Pid.Sus/2021/PT KDI atas banding yang diajukan jaksa sebelumnya.

-Advertisement-

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Konawe, Marwan Arifin mengakui adanya eksekusi Imanuddin tersebut.

“Tersangka (Imanuddin red) kami sudah eksekusi dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas IIB Unaaha sekitar pukul 21.30 Wita,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya.

Sebelum dilakukan penahanan, jelas dia, terlebih dulu tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan penanganan Covid-19.

“Dia (Imanuddin) datang menyerahkan diri di Kejari Konawe. Di hari yang sama kita langsung melakukan penahanan,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sultra yang dipimpin Hakim Ketua, Ferdinandus B SH menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Imanuddin selama 3 bulan 15 hari.

Hubungan Masyarakat (Humas) PT Sultra, I Gede Suarsana mengatakan jika perkara nomor 11/Pid.Sus/2021/PT KDI dengan terdakwa Imanuddin telah incracth atau berkekuatan hukum tetap.

“Hari ini perkaranya sudah putus. Dia (Imanuddin) divonis dengan kurungan penjara selama 3 bulan 15 hari, ” katanya.

Penulis : Onno

Facebook Comments