
Batauga, Inilahsultra.com – Pemkab Busel Tegaskan Pulau Kawi Kawia Milik Busel- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) kembali menegaskan bahwa Pulau Kawi Kawia masuk dalam wilayah administrasinya.
Selain karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa Pulau Kawi Kawia adalah milik sah Pemkab Busel, juga ada beberapa bukti lain yang menjadi pendukung.
Kabag Hukum Setda Busel Syamrisal menuturkan, Pulau Kawi Kawia sebelum Busel mekar merupakan wilayah administrasi Kabupaten Buton berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RT/RW Kabupaten Buton.
“Berdasarkan data itu, Kawi Kawia masuk dalam pola ruang Kabupaten Buton yang merupakan bagian dari Kecamatan Batu Atas. Sehingga berdasarkan itu, Buton melepaskan Kawi Kawia kepada Busel,” tuturnya kepada sejumlah wartawan di Kantor Setda Busel, Senin 15 Februari 2021.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemkab Busel Imam Ridho Angga Yuwono menegaskan, pembuat undang-undang yakni DPR RI menyatakan bahwa Kawi Kawia masuk wilayah Kabupaten Busel.
“Secara otentik kita melihat pada putusan sebelumnya bahwa DPR RI menyatakan bahwa Kawi Kawia masuk wilayah administrasi Busel,” ujarnya.
Selain itu, diperkuat melalui keterangan saksi La Ode Hasmin Ilimi yang saat itu menjabat komisi I DPRD Buton. Dalam persentasenya saat pemekaran Busel yang dilakukan di depan Kemendagri dan DPR RI itu menyatakan bahwa Pulau Kawi Kawia masuk sebagai bagian dari wilayah Busel.
“Jadi cukup mengherankan kenapa bisa mereka mengklaim pulau itu. Padahal sudah jelas dalam RT/RW Kabupaten Buton waktu itu. Selain itu, dalam Perda RT/RW Kabupaten Selayar dari tahun 2012-2023 itu jelas tidak ada pulau Kawi Kawia dan tidak ada satu pun kata-kata yang menyebutkan pulau Kawi Kawia masuk dalam pola ruang Kabupaten Selayar,” tandasnya.
Sebelumnya, anggota DPR RI dari Partai NasDem Muhammad Rapsel Ali asal Kabupaten Selayar protes karena Pemkab Busel mengklaim Pulau Kakabia (Kawi Kawia) sebagai wilayah administrasi Kabupaten Selayar.
Ia menilai, tindakan Pemkab Busel yang mencaplok Pulau Kakabia melanggar Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2011 tentang administrasi wilayah Pulau Kakabia.
Reporter: Muhammad Yasir