MK Tolak Gugatan Pilkada Konkep, KPU Segera Tetapkan Pemenang Pilkada

Ketua KPU Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Iskandar Azis.
Bacakan

Konkep, Inilahsutra.com – Dalam rangka menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dengan perkara Nomor 07/PHP.BUP-XIX/2021 yang menyatakan permohonan pemohon ditolak, yang digelar pada Senin 15 Februari 2021 melalui sidang pengucapan putusan.

Maka dengan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konkep akan segera melakukan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

-Advertisement-

Saat dikonfirmasi media Inilahsultra.com pada Selasa 16 Februari 2021, Ketua KPU Konkep, Iskandar Azis mengungkapkan, pihaknya sudah mendapatkan surat dari MK melalui KPU RI dan sudah berkoordinasi dengan anggota KPU (Komisioner) lainnya untuk menetapkan jadwal penetapan pasangan calon terpilih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau kita mengacu di PKPU tahapan nomor 5 tahun 2020, penetapan pasangan calon terpilih yang punya sengketa di Mahkamah Konstitusi, bilamana sudah keluar ketetapan Dismisal, putusan Sela atau putusan lainnya, maksimal 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan resmi ke KPU,” jelas Iskandar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 16 Februari 2021.

“Kami sudah mendapatkan itu tadi, dan tadi juga saya juga sudah berbicara dengan teman-teman KPU (Komisioner) Kabupaten secara Virtual. Kami langsung berbicara tadi lewat Vidio Call. Kita sudah menetapkan waktu, penetapan pasangan calon terpilih itu akan kami laksanakan pada tanggal 18 Februari pukul 19.30 di Aula SMPN 1 Langara,” tambahnya.

Setelah penetapan itu juga, lanjut Iskandar Azis, sesuai dengan ketentuan PKPU 19 bahwa setelah penetapan pasangan calon terpilih, maka KPU Kabupaten Kota sesegera mungkin menyampaikan dokumen berita acara surat keputusan yang berkaitan dengan penetapan ataupun rekapitulasi hasil penghitungan suara ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten dihari yang sama.

“Sehingga di tanggal 18 juga itu, kami sudah menyiapkan semua dokumen kebutuhan yang menjadi alat kelengkapan administrasi yang akan kami serahkan ke DPR Kabupeten Konawe Kepulauan, dan selanjutnya mungkin dari DPR kabupaten bisa menindaklanjuti usulan itu ke Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara untuk persiapan pelantikan,” jelasnya.

“Kewajiban kami hanya sebatas menetapkan dan menyerahkan dihari yang sama keputusan penetapan calon terpilih ke DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan. Setelah itu, menjadi kewenangan dari lembaga lain yang bukan lagi kewenangan dari KPU Kabupaten,” tutupnya.

Untuk diketahui, perhelatan politik Kabupaten Konawe Kepulauan yang digelar pada 9 Desember lalu dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 1, Ir. H. Amrullah, MT dan Andi Muhammad Lutfi, SE.,MM yang memperoleh 12.769 suara. Selanjutnya menyusul Paslon nomor urut 2 dengan perolehan suara sebanyak 7.183, sedangkan Paslon nomor urut 3 mendapatkan suara sebanyak 4.669 dan Paslon nomor urut 4 memperoleh 214 suara.

Reporter : Sadaruddin

Facebook Comments