Rusman-Bahrun Ajak Rajiun-La Pili Sama-sama Bangun Muna

Rusman Emba dan Rajiun Tumada. (Istimewa)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada Kabupaten Muna, LM Rusman Emba-Bahrun Labuta mengajak rival politiknya LM Rajiun Tumda-La Pili bersama-sama membangun Bumi Sowite.

Bupati terpilih Rusman Emba mengaku, dirinya telah bersepakat dengan lawan politiknya di Pilkada Muna untuk menerima dengan ikhlas apapun hasil Pilkada yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

-Advertisement-

“Kita sudah menyepakati menang kalah diterima dengan ikhlas. Kalau ada rivalitas kemarin, kami harapkan ada kebersamaan untuk membangun Muna dengan cara dan ide kita masing-masing,” kata LM Rusman Emba melalui telepon selulernya, Selasa 16 Februari 2021.

Rusmam Emba saat ini berstatus Bupati Muna mengatakan, masih banyak pekerjaan dan tugas-tugas yang harus diselesaikan di Muna, mulai dari infrastruktur, sarana dan prasarana terkhusus bagaimana menciptakan sumber-sumber pendapatan masyarakat.

“Ini bisa kita diwujudkan dibutuhkan kerjasama kita semua pihak, baik pemerintah dan masyarakat Kabupaten Muna,” katanya.

Mantan Ketua DPRD Sultra ini menjelaskan, dalam demokrasi persoalan kalah menang sesuatu yang wajar dan konsekuensi dalam pilkada harus ada yang menang dan kalah. Masyarakat harus menghormati keputusan MK terkait hasil Pilkada Muna.

“Kepada seluruh tim untuk menyatu dan jangan ada sekat-sekatnya di tengah masyarakat, karena sekat-sekat ini yang akan bisa mempengaruhi proses pembangunan dan menimbulkan perpecahan masyarakat Muna,” ujarnya.

Mantan Anggota DPD RI ini mengatakan, perjalanan panjang Pilkada Muna di akhiri oleh MK sebagai lembaga terakhir persoalan Pilkada. Dengan hasil ini, seluruh masyarakat Muna dapat menciptakan kedamaian.

“Bagi kami kemenangan ini merupakan kemenangan seluruh masyarakat Kabupaten Muna. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Muna walaupun Pilkada penuh dengan dinamika tapi ini hasil yang harus kita terima dengan baik,” tutupnya.

Untik diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan atas perkara Nomor 53 / PHP-BUP-XIX /2021, tentang perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Muna, Selasa 16 Februari 2021.

Perselisahan hasil pemilihan diajukan oleh pemohon LM Rajiun Tumada-La Pili dengan termohon adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna. Sementara pihak terkait adalah pasangan LM Rusman Emba-Bahrun Labuta dan pemberi keterangan dari Bawaslu Muna.

Dalam ketetapan yang dibacakan Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan, eksepsi termohon dan pihak yang terkait berkenaan dengan peringkat hukum permohonan beralasan menurut hukum.

Majelis menyatakan permohonan tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman saat membacakan putusan PHP Pilkada Muna.

Penulis : Haerun

Facebook Comments