PHP Pilkada Konsel Lolos Putusan Sela, Sidang Lanjutan Pembuktian dan Saksi

Jadwal sidang pembuktian PHP Pilkada Konsel. (Istimewa)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melanjutkan sidang perkara nomor 34/PHP.BUP-XIX/2021 dengan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP)
Pilkada Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Pemeriksaan persidangan lanjutan bakal dilaksanakan pada 3 Maret 2021, dengan agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli serta pengesahan alat-alat bukti tambahan di persidangan.

-Advertisement-

Untuk itu, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Muhammad Endang SA-Wahyu Ade Pratama Imran telah menyiapkannya untuk pembuktian dan pengajuan saksi pada sidang lanjutan.

“Sejak awal kuasa hukum Paslon Endang-Wahyu berkeyakinan gugatan bakal lolos dari putusan sela majelis Hakim MK. Tim paslon Ewako siap menghadapi dan membuktikan dihadapan majelis hakim,” kata Koordinator Tim Saksi Paslon Ewako, Muhmamad Fitra Ridha melalui pesan WhatsApp, Kamis 18 Februari 2021.

Lanjut Ridha, dalam pembacaan amar putusan sela majelis hakim atas gugatan paslon peserta Pilkada sejak Senin sampai Rabu kemarin, Kabupaten Konawe Selatan tidak masuk dalam draf putusan sela yang akan dibacakan. Artinya Konawe Selatan akan lanjut dalam persidangan selanjutnya.

“Dari yang kami dapat, Konawe Selatan sudah ada jadwal persidangan selanjutnya tanggal 3 Maret 2021 mendatang. Baik dari kuasa hukum maupun tim saksi sudah sangat siap untuk membuktikan adanya pelanggaran dalam Pilkada Konsel 9 Desember lalu,” ujarnya.

Terkait persidangan akan dilakukan secara tatap muka atau melalui virtual, kata Ridah, kuasa hukum dan saksi yang akan diajukan dipersidangan sudah siap.

“Teknis persidangan kami belum ketahui, tetapi tim paslon Ewako sangat siap mengikuti petunjuk dari majelis hakim untuk menghadirkan saksi dan bukti di persidangan. Tentu harapannya adalah petitum yang diajukan dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim,” tutupnya.

Penulis : Haerun

Facebook Comments