Konkep, Inilahsultra.com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Amrullah dan Andi Muhammad Lutfi resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) sebagai pemenang Pilkada 2020.
KPU Konkep menetapkan pasangan yang bertagline BerAmal itu dalam rapat pleno terbuka, yang diselenggarakan di Aula SMPN 1 Langara, Kami 18 Februari 2021 malam.
Rapat pleno terbuka tersebut dipimpin langsung ketua KPU Konkep Iskandar Azis, turut dihadiri Plh. Bupati Konkep Cecep Trisnajayadi, Ketua DPRD Konkep Ishak, Parpol pengusung, Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dan unsur Forkopimda.
Amrullah-Andi Muhamad Lutfi ditetapkan berdasarakan surat salinan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor:4.07/PAN.MK/PSPK/02/2021 perihal penyampaian salinan ketetapan yang diterima KPUD Konkep pada Selasa 16 Februari 2021 lalu.
Hal ini sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 5 tentang tahapan dan jadwal bahwa penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi KPU kabupaten/kota hanya diberi waktu paling lama 5 hari, setelah salinan penetapan dilayangkan MK.
“Malam ini kami menyampaikan penetapan hasil pemeilihan Bupati dan Wakil Bupati pemenang tahun 2020, seteleh menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi pasca gugatan pilkada yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi RI,” kata Ketua KPU Konkep, Iskandar Azis.
Pleno terbuka diakhiri dengan penandatanganan berita acara penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2020. Yakni pasangan nomor urut satu (Amrullah dan Andi Muhamad Lutfi) yang dibubuhi tanda tangan masing-masing anggota Komisioner KPU Konkep.
Untuk diketahui, perhelatan politik Kabupaten Konawe Kepulauan yang digelar pada 9 Desember lalu dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 1, Ir. H. Amrullah, MT dan Andi Muhammad Lutfi, SE.,MM yang memperoleh 12.769 suara atau 51,4 persen. Selanjutnya menyusul Paslon nomor urut 2 dengan perolehan suara sebanyak 7.183, sedangkan Paslon nomor urut 3 mendapatkan suara sebanyak 4.669 dan Paslon nomor urut 4 memperoleh 214 suara.
Reporter : Sadaruddin