Kendari, Inilahsultra.com – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang perkara nomor 34 / PHP.BUP-XIX / 2021 dengan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Pemeriksaan persidangan lanjutan di MK dilaksanakan pada 3 Maret 2021 mendatang dengan agenda pemeriksaan dan saksi ahli serta alat bukti tambahan.
“Kami sudah terima panggilan resmi dari Mahkamah Konstitusi untuk hadir di persidangan pada 3 Maret 2021 jam 8 pagi,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Surunudin-Rasyid (Suara), Andre Darmawan melalui telpon selulernya, Jumat 19 Februari 2021.
Sidang lanjutan ini, kata Andre, diagendakan untuk pemeriksaan dan saksi serta pengesahan alat-alat bukti tambahan oleh MK.
“Kita juga tim kuasa hukum Suara sudah siapkan saksi dan ahli untuk membantah dari pada dalil-dalil pemohon ini,” ujarnya.
Andre mengungkapkan, kedua belah pihak baik dari pemohon maupun termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konsel dan pihak terkait diberikan maksimal tiga orang saksi untuk mengikuti sidang lanjutan di MK.
“MK berikan setiap pihak maksimal saksi tiga orang dan ahli satu orang. Otomatis pasti kita sudah siapkan juga berbagai saksi-saksi yang akan ikut serta,” tutupnya.
Terkait persidangan akan dilakukan secara tatap muka atau melalui virtual, kata Andre kuasa hukum dan dokumen yang akan diajukan di persidangan sudah siap.
“Semua persiapan sidang lanjutan, kita telah siapkan baik dilakukan secara tatap muka atau secara virtual,” tutupnya.
Koordinator Tim Saksi Paslon Ewako, Muhmamad Fitra Ridha Sebelumnya mengungkapkan, jadwal persidangan selanjutnya 3 Maret 2021 mendatang. Baik dari kuasa hukum maupun hukum sudah sangat siap untuk membuktikan diri dalam Pilkada Konsel 9 Desember 2020 lalu.
“Teknis persidangan kami belum siaga, tetapi tim paslon Ewako sangat siap mengikuti petunjuk dari majelis hakim untuk menunjukkan bukti dan bukti persidangan. Tentu harapannya adalah petitum yang diajukan dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim,” tutupnya
Penulis : Haerun