BNNP Sultra Musnahkan Barang Bukti Sabu

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting memusnahkan barang bukti sabu, Senin 22 Februari 2021.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra melakukan pemusnahan barang bukti ratusan gram Sabu, Senin 22 Februari 2021.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, perwakilan Ditresnarkoba Polda Sultra, perwakilan dari Dinas Kesehatan Sultra, Kepala BPOM Kendari, dan Kepala BNN Kendari.

-Advertisement-

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari seorang pengedar berinisial LDS (31), warga Kelurahan Benu-benua Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.

“Yang ditemukan pada saat penangkapan sebesar 713,12 gram tapi yang dimusnahkan sebesar 678,12 gram. Jadi sisa 35 gram akan dijadikan kebutuhan laboratorium dan persidangan,” tuturnya.

Menurut Sabaruddin, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari bentuk transparansi agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pemusnahan ratusan gram jenis sabu sesuai perintah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Reporter: Iqra Yudha

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry