
Kendari, Inilahsultra.com – Jaksa eksekusi terpidana kasus penyerobotan lahan tambang nikel di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Bolden Pardede.
Bolden ditangkap di kediamannya di Jalan Kebun Jeruk, Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, Selasa, 23 Februari 2021 sekira pukul 07.33 WIB.
Penangkapan kasus penyerobotan lahan tambang ini dieksekusi oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dibackup Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.
Penangkapan itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kendari, Nanang Ibrahim. Kata dia, tim berhasil mengamankan terpidana yang berada di kediamannya. Selanjutnya, sekira pukul 11.26 WIB, Bolden dibawa menuju Bandara Soekarno Hatta untuk diterbangkan menuju Kendari.
“Kemudian, dilakukan proses administrasi di Kantor Kejari Kendari,” jelas Nanang Ibrahim.
Nanang menjelaskan, Senin, 22 Februari 2021, sekira pukul 08.04 WITa, tim bertolak dari Kendari menuju Jakarta. Tim terdiri dari 2 orang dari Kejari Kendari dan 4 orang dari Polda Sultra.
“Sekira pukul 10.50 WIB, tim tiba di Jakarta dan langsung bergerak melakukan koordinasi ke Polda Metro Jaya terkait pelaksanaan eksekusi terpidana Bolden Pardede yang berada di wilayah hukum PMJ,” bebernya.
Menurutnya, secara sah Bolden Pardede terbukti dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) PT ST Nickel Resources di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe.
“Bolden melakukan kegiatan penambangan menggunakan dasar kerjasama dengan PT Multi Bumi Sejahtera (MBS). Namun, lokasi penambangannya masuk dalam wilayah IUP PT ST Nikel,” ungkapnya.
Sehingga, Bolden dilaporkan dan saat ini telah memperoleh putusan pengadilan tetap dari Mahkamah Agung RI.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terpidana dijatuhkan pidana kurungan selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Reporter : Onno