Kendari, Inilahsultra.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra memberikan edukasi pada kegiatan penyuluhan dan osialisasi bahaya Narkoba di Aula Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Jumat 26 Februari 2021. Kegiatan ini diikuti 40 peserta.
Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Daerah Provinsi Sultra Nomor 7 tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, dan Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Sebelum kegiatan digelar, Kepala BLK Kendari melayangkan surat bernomor : 2.13/1181/am.02-II/2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang Permohonan Penyuluhan Narkoba.
Sehingga Kepala BNNP Sultra mengeluarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/181/II/Ka/PC.00.03/2021/BNNP Tanggal 26 Februari 2021 tentang Narasumber Kegiatan Informasi dan Edukasi P4GN di Kantor BLK Kendari yang akan dilaksanakan pada hari Jumat 26 Februari 2021.
Atas terselenggaranya kegiatan tersebut, pegawai BLK Kendari menyampaikan rasa terima kasih kepada BNNP Sultra yang bersedia memberikan pemahaman tentang bahaya Narkoba bagi pegawai BLK Kendari.
Dalam kegiatan tersebut, BNNP Sultra menugaskan penyuluh Narkoba Lili Saus SE MM dan Indrayani SSi Apt. Keduanya membawakan materi berjudul “Edukasi Bahaya Narkoba bagi ASN dan Inpres no 2 Tahun 2021”.
Kegiatan ini diharapkan agar pegawai BLK Kendari mampu membentengi diri dari Narkoba. Sehingga mampu memproteksi diri dalam mencegah bahaya Narkoba dan mampu menerapkan pola hidup sehat.
Selain itu, para peserta juga mendapatkan informasi tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba serta bagaimana pencegahannya, baik kepada teman, keluarga, dan lingkungan masyarakat disekitar.
Reporter: Iqra Yudha