Kejati Sultra Temukan Potensi Kerugian Negara Rp151 Miliar di Sektor Pertambangan

Kejati Sultra menemukan kerugian negara ratusan miliar aktivitas pertambangan di Bumi Anoa. (Onno)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menemukan potensi kerugian negara di sektor pertambangan di Bumi Anoa. Kerugian negara mencapai Rp151 miliar.

Awal tahun 2021, Kejati Sultra telah menerima aduan mengenai persoalan investasi di bidang pertambangan di wilayah hukum Sultra.

Wakil Kepala Kejati Sultra, Ahmad Yani mengatakan, saat ini Kejati membentuk tim penyelidik untuk melakukan proses pengumpulan data dan bahan keterangan terkait kegiatan penambangan ore nikel di wilayah Pomalaa Kabupaten Kolaka.

“Dari proses penyelidikan, ditemukan adanya kelalaian dari pihak pemilik IUP dalam merealisasikan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang nilainya sudah ditentukan dalam dokumen RKAB tahun 2019 dan tahun 2020,” jelas Ahmad Yani, Kamis, 25 Februari 2021.

Wakajati bilang, tindak lanjut dari temuan itu, PT. Putra Mekongga Sejahtera (PMS) dengan itikad baik dan kemauan sendiri menitipkan dana program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) kepada penyidik Kejati Sultra.

“Dana tersebut sebesar Rp1.555.000.000. Selanjutnya dihitung oleh PT Bank BRI Cabang Kendari Samratulangi dan disimpan Rekening titipan Kejati di Bank BRI,” sambung Ahmad Yani.

Menurutnya, dana yang dititipkan akan diserahkan ke instansi yang berwenang yakni pemerintah daerah.

“Saat ini Kejati tengah menunggu penitipan dana program PPM dari PT Akar Mas Internasional Rp340 Miliar,” ujarnya.

Wakajati juga mengimbau kepada seluruh pemilik IUP di Sultra secara sukarela sebagai wujud tanggung jawab kepada negara dalam rangka pemulihan ekonomi nasional untuk menyampaikan laporan pelaksanaan dana Program PPM.

“Untuk itu, pihak penyelidik Kejati untuk diteliti kebenarannya. Jika ditemukan adanya pemalsuan data, maka akan ditindak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.

Penulis : Onno

Facebook Comments